Pemkot Gorontalo Seriusi Kemudahan Izin Usaha
KABARGORONTALO.ID – (Pemkot), Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, menyeriusi kemudahan dalam pengurusan izin usaha di daerah.
Bentuk keseriusan tersebut salah satunya dengan memfasilitasi pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, terhadap kinerja penanaman modal dan pemberian perizinan.
Wali Kota Gorontalo Marten Taha, mengaku bersyukur atas perhatian BPK di bidang penanaman modal dan pemberian perizinan.
Menurutnya kedua bidang tersebut erat kaitannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengatasi masalah pengangguran.
“Kedua bidang ini diuji oleh BPK, apakah Pemkot Gorontalo sudah melakukan upaya mendorong perekonomian di daerah. Seperti memberikan kemudahan bagi calon investor yang akan berivestasi,” tutur Marten usai penerimaan LHP di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Selasa (21/12/2021) kemarin.
Menurut Marten, Kepala Perwakilan BPK mengatakan Pemerintah Kota Gorontalo sudah melakukan itu dan sudah ada buktinya.
Meski demikian, beber Marten, ada beberapa rekomendasi untuk mendapat perbaikan dan penyempurnaan. Misalnya, Pemkot Gorontalo diminta untuk lebih intens melakukan koordinasi dengan dan komunikasi dengan pemerintah pusat.
“Ada kewenangan-kewenangan pemerintah pusat yang belum dapat dijalankan di daerah. Tentunya hal ini akan mempengaruhi melambatnya investasi,” bebernya.
Sementara itu, ucap Marten, ada pula masalah dalam hal SDM. Ia mengakui adanya keterbatasan, terutama SDM punya kualifikasi terutama penanaman modal dan perizinan.
Tetapi menyrutnya, hal itu telah ditempuh oleh Pemerintah Kota Gorontalo dengan mengikutkan ASN menangani bidang tersebut pada pelatihan, pendidikan, dan Bimtek.
Terakhir, pihaknya mengungkapkan telah melahirkan berbagai inovasi, salah satunya membuat aplikasi peta kawasan memudahkan investor untuk berinvestasi.
“Di sini para investor tidak perlu hasus ke Kantor DPMPTSP, karena sudah bisa dilihat lewat Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Peta RDTR akan menjadi navigator bagi para calon investor,” imbuhnya.
Ia mencontohkan bagi yang ingin membuka bengkel mobil, perumahan, cukup melihat aplikasi, para pemohon akan diarahkan ke wilayah yang diijinkan untuk membangun.
Di sisi lain, Kasubag Program Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kota Gorontalo Hartati Abdullah, menuturkan bahwa hasil LHP BPK terkait penanaman modal dan perizinan, bersifat administrasi dan perbaikan sistem.
Menurutnya tidak ada yang berkaitan dengan kerugian negara.
(SAS)