Kab. Gorontalo Utara

Terkait hasil Temuan BPK, Wabup Thariq Modanggu Ingatkan OPD

KABARGORONTALO.ID, (Gorut) – Wakil Bupati Thariq Modanggu ingatkan OPD terkait temuan BPK – RI.

Untuk batas waktu penyelesaian temuan dari BPK terkait PAD di kabupaten Gorontalo Utara, juga diingatkan Wabup, Senin 10/1/2022.

Wakil Bupati, Thariq Modanggu meminta Inspektorat dan OPD membentuk satu tim yang bertugas secara khusus untuk mengkoordinir penyelesaian temuan tersebut.

Saya Melihat Langkah langkah yang sudah di lakukan inspektorat ,berupa penindustrian tugas- tugas kegiatan yang harus di lakukan oleh masing masing OPD terkait, kurang lebih 9 OPD.

Thariq menerangkan Bahwa ada tenggang waktu yang diberikan oleh BPK hanya 2 bulan, maka pekerjaan ini tidak boleh manual, dan tidak boleh biasa biasa, karena ada tenggang waktu yang di berikan.

Artinya tidak boleh kita mendistribusikan bahwa dalam Rangka regulasi PAB, PERBUB dan SK Bupati di ini di urus oleh badan keuangan, di urus oleh Bapedda, perikanan, kita harus ada tim dalam menyusun matrix secara bersama sama untuk menyelesaikan ini di setiap Tim dan tim berkordinasi terus.

Karena ini berpengaruh dan akan berkontribusi besar pada kesejahteraan masyarakat kita.

Reporter : Suci.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button