Kab. Gorontalo Utara

Bupati Indra Yasin Dukung Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2017

KABARGORONTALO.ID, (Pemkab Gorut) – Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin, mendukung penuh revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017.

Perevisian Perda tentang Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu kata Indra Yasin, dilakukan karena kondisi saat ini tidak memenuhi kebutuhan para kepala desa.

Hal itu diungkapkan Indra Yasin, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Gorut terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017, Selasa (18/1/2022).

“Keuangan kepala desa aat ini, kalau tidak salah kurang lebih Rp2 juta, pada pembahasannya nanti kita akan tunggu, tetapi yang jelasnya ada penambahan,” beber Bupati Gorut itu.

Dirinya berharap, dengan adanya perubahan pelelolaan keuangan desa tersebut, terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Terutama terkait temuan-temuan.

Selanjutnya terkait bantuan hukum. Menurut Indra Yasin, hal itu menarik, khusunya bagi masyarakat miskin. Perlunya pemerintah daerah memberikan bantuan hukum kepada masyaraat yang kurang mampu.

“Dengan demikian, masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, bisa mendapatkannya dari pemerintah daerah,” tandasnya,(**).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button