Hak Keuangan Kepala Desa di Gorut Akan Ditambah

KABARGORONTALO.ID, (Gorut) – Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin, menyebutkan bahwa hak keuangan kepala desa akan ditambah.
Hal itu mengacu pada Rapat Paripurna DPRD Gorut terkait 4 Ranperda Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Indra, hak keuangan tersebut perlu direvisi, karena sesuai kondisi saat ini tentu sudah tidak memenuhi lagi kebutuhan kepala desa. Olehnya DPRD Gorut mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan itu.
“Keuangan kepala desa saat ini, kalau tidak salah kurang lebih Rp2 juta, pada pembahasannya nanti kita akan tunggu, tetapi yang jelasnya ada penambahan,” tuturnya, Selasa (18/1/2022).
Dirinya berharap, dengan adanya perubahan pelelolaan keuangan desa tersebut, terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Terutama terkait temuan-temuan,(**).