Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Berhentikan Tiga Anggota Langgar Kode Etik

KABARGORONTALO.ID, Polda Gorontalo melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap tiga anggota Polri yang melanggar kode etik. Rabu, 19/1/2022.

Namun demikian polda ambil langkah hukum tentang persoalan ini.

Bripka Ariyanto Kadir Yusuf bertugas sebagai Banit Samapta Polsek Paguat, Polres Pohuwato resmi di berhentikan dikenakan kode etik melakukan penipuan investasi bodong FX Pamily.

“ Sedangkan dua lainnya dikenakan kode etik, karena tidak melakukan tugas selama 3 bulan hingga 6 bulan. di antaranya Brigadir Sumarlin Maksud menjabat Bintara Yanma Polda Gorontalo, Briptu Ratno Saputra bertugas di Bintara Samapta Polda Gorontalo.

Akhmad Wiyagus menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada anggota lainnya jika melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggan pidana.

Di tegaskan oleh kapolda gorontalo dengan hal yang dimaksut sangat memalukan tugas Polri di mata masyarakat nantinya. dan ini juga merupakan contoh bagi semua personil polri di Polda Gorontalo,”

Jadi Kami himbau agar kiranya bagi seluruh personil dibawah jajaran Polda Gorontalo berikan contoh yang baik kepada masyarakat, berikan pelayanan prima, mengayomi dengan sepenuh hati dan jadikan Polri dicintai Masyarakat,” tutup Akhmad .

Reporter : fratiwi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button