Hukum & Kriminal

Polsek Kota Utara Gorontalo Kota Tangkap Pelaku Penikaman dalam Dua Jam

Gorontalo Kota,(Kabargorontalo.Id) – Kecepatan dan efektivitas Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota, kembali teruji. Hanya dalam waktu dua jam setelah kejadian, mereka berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami delapan luka tusukan.

Peristiwa yang menggemparkan warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, ini terjadi Jumat dini hari (30/5/2025).

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mewakili Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku, S.K. (25), warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, menyerang korban, M.H. (35), warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, dengan menggunakan pisau dapur.

Peristiwa bermula saat S.K. berada di rumah seorang wanita, A.H., di Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe, Kelurahan Wongkaditi Timur. A.H. yang sedang berada di luar rumah berkomunikasi dengan S.K. melalui aplikasi pesan.

Sekitar pukul 02.15 WITA, A.H. pulang ke rumah diantar oleh M.H. menggunakan sepeda motor. Melihat kedatangan M.H., yang diketahui sebagai mantan kekasih A.H., S.K. yang diduga dalam pengaruh minuman keras dan dilanda rasa cemburu, langsung menyerang M.H. secara brutal dengan pisau dapur. Korban mengalami luka tusuk sebanyak delapan kali – tujuh di punggung dan satu di leher belakang.

“Tindakan kekerasan, apapun motifnya, tidak dapat dibenarkan,” tegas AKP Akmal Novian Reza. “Polresta Gorontalo Kota akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku yang membahayakan keselamatan orang lain.”

Menanggapi laporan tersebut, Polsek Kota Utara langsung bergerak cepat. Petugas segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, dan mengevakuasi korban ke RS Aloei Saboe untuk mendapatkan perawatan medis. Pelaku, S.K., berhasil diamankan sekitar pukul 04.30 WITA.

“Kecepatan respons anggota kami di lapangan menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas AKP Akmal. Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan sepeda motor milik korban, serta menyusun laporan untuk proses hukum selanjutnya.

AKP Akmal juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara-cara emosional dan kekerasan. “Gunakan jalur komunikasi dan hukum yang benar,” pesannya.

Pelaku, S.K., kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan berat, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 30 Mei hingga 18 Juni 2025. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme jajaran Polresta Gorontalo Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Rls/KG2)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button