Kab. Pohuwato

Wabup Suharsi Igirisa Melantik BPD Desa Milangodaa

KABARGORONTALO.ID, (Pohuwato) – Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa melantik anggota badan permusyawaratan desa (BPD) Desa Milangodaa Kecamatan Popayato Timur, yang berlangsung di aula kantor desa milangodaa Kamis, (3/2/2022).

Pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai pengganti antar waktu (PAW) periode 2019-2025. Lidya Ndeki sebagai PAW adalah menggantikan Nurmila Musa yang telah mengundurkan diri.


Kepada anggota BPD sebelumnya, Wabup Suharsi Igirisa menyampaikan ucapan terima kasih atas prestasi dan dedikasi yang selama ini telah diberikan dan dipersembahkan kepada masyarakat desa milangodaa.

Selanjutnya kepada yang barusan dilantik, diucapkan selamat bertugas dan mengisi parlemen yang ada di desa, dengan harapan kiranya dapat bekerja sama dengan baik sebagai mitra dari pemerintah desa.

“Saya harap kehadiran dari anggota BPD yang dilantik ini bisa mengisi kekosongan dan menyempurnakan keanggotaan yang ada”,ucap wabup.


Disamping itu, Wabup Suharsi menjelaskan bahwa BPD sebagai mitra pemerintah desa harus mampu membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan pemerintah desa serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Ini penting agar seluruh program-program yang telah disusun dan diagendakan di desa dapat berjalan dengan baik dan bisa juga menyerap aspirasi masyarakat dan dirumuskan dengan kades, sehingga apa yang disuarakan rakyat tidak putus komunikasi antara pemerintah desa dan BPD”,jelas wabup.

Ditambahkan Wabup Suharsi, saya yakin dan percaya, dengan kepemimpinan Kades Milangodaa, Ucun Kadir juga akan bisa bersinergi dengan BPD. Kedua lembaga ini mari sama-sama mendukung apa yang menjadi program pemerintah daerah dalam hal ini pemerintahan SMS.


Sebelumnya, Kadis PMD, Pohuwato melalui Kabid Bina Pemdes, Rosma Manisa menambahkan, pelantikan PAW anggota BPD tersebut sesuai amanat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.


Dimana dalam aturan bahwa setiap anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD suara terbanyak, (**).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button