Niat Mau Buka Pola HP, Remaja ini Malah Ditangkap Polres Pohuwato
KABARGORONTALO.ID – Nasip apes menimpa seorang Remaja Warga asal Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Niatnya mau buka pola Handphone (HP) yang terkunci, remaja berinisial AD tersebut malah di tangkap Kepolisian Polres Pohuwato.
Informasi yang berhasil dihimpun dari Tim Reskrim Polres Pohuwato, Penangkapan bermula saat AD datang ke salah satu konter yang berada di Kecamatan Marisa. Di saat itu, AD membawa Hp hasil curiannya dengan niat untuk membuka pola Hp yang sedang terkunci tersebut.
Namun, AD tidak mengetahui, jika penjaga konter tersebut sudah saling kerjasama lebih dulu dengan pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Pohuwato, untuk melaporkan setiap Hp curian yang masuk dalam daftar incaran Kepolisian.
“Kebetulan pas pemilik konter selesai membuka pola, dia lihat di Hp yang dibawa oleh pelaku tersebut ada nomor yang bisa dihubungi. Dan ternyata, itu nomor korban pemilik Hp yang tinggal di Perumahan Marisa Indah. Karena Curiga, Pemilik Konter langsung menghubungi Tim kami,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pohuwato, melalui Katim Opsnal, Bripka Karim Domili, saat diwawancarai Kabargorontalo.id, Jum’at malam, (22/07/2022).
Lanjut Bripka Karim, usai menerima laporan dan melakukan koordinasi dengan pemilik Hp, Tim yang sudah bersiap langsung bergerak cepat menuju konter tersebut untuk melakukan penangkapan. Setibanya di konter itu, dan benar saja kata Bripka Karim, bahwa memang Hp tersebut merupakan hasil curian sebagaimana yang dilaporkan korban.
“Setelah itu, kami langsung mengamankan Pelaku bersama barang bukti curian ke Mapolres Pohuwato. Penangkapan sekitar pukul 20.00 Wita,” imbuhnya.
Untuk saat ini kata Bripka Karim, Pelaku sudah di amankan bersama barang bukti berupa satu buah Handphone Android merek Samsung Tipe A52, di Mapolres Pohuwato.
“Untuk saat ini pelaku masih dengan pihak Penyidik, apa mau dilanjutkan ataw bagaimana. Karena pelaku ini masih dibawa umur,” ungkap Karim.
Lebih jauh kata Bripka Karim, Pelaku bukan kali ini saja melakukan aksinya. Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama, dengan sasaran ke Rumah-rumah Warga.
“Sekitar 3 Tahun yang lalu saat Bulan Suci Ramadhan, pelaku juga ditangkap Kepolisian karena mencuri 3 buah Hp di Rumah Warga saat Sholat Tarawih. Di saat itu dia masih berumur 16 Tahun. Kemungkinan umurnya sekarang sudah sekitar 18 Tahun. Kelanjutannya nanti menunggu hasil dari Penyidik,” tandas Bripka Karim.
Reporter : Iskandar