Kab. Pohuwato

Wabup Suharsi Dukung DLHK untuk Implementasi Legalitas Kepemilikan Kawasan Hutan

KABARGORONTALO.ID – Guna menyelesaikan persolaan yang tengah terjadi di masyarakat menyangkut legalitas kepemilikan pengelolaan kawasan kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo melakukan realisasi program kehutanan sosial di kabupaten pohuwato.

Dimana terdapat 13.000 haktare sekian kawasan hutan yang rencananya akan menjadi implementasi program kehutanan sosial. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Faizal Lamakaraka, lewat audiensi dengan Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, yang berlangsung di meeting room kantor Bupati, Jum’at, (22/07/2022).

Melalui pertemuan tersebut, Faizal meminta dukungan sepenuhnya dari Pemerintah Daerah Pohuwato akan kesuksesan program kehutanan sosial ini, untuk menyelesaikan persolaan yang terjadi di lapangan seperti adanya keterlanjuran masyarakat. Menurutnya, dari 13.000 haktare kawasan hutan tersebut telah ada 4.900 haktare yang telah memiliki legalitas SK kehutanan sosial.

“Masyarakat yang selama ini ada keterlanjuran masuk dalam kawasan kehutanan secara legalitas mereka tidak diakui, namun dengan adanya program ini sudah diakui kepemilikan oleh Pemerintah untuk diberi akses selama 35 tahun bahkan bisa diperpanjang,” jelas Faizal.

Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Bupati Suharsi Igirsa sangat merespon baik dan siap memberikan dukungan penuh hadirnya program kehutanan sosial di Kabupaten Pohuwato. Wabup juga berharap, program tersebut dapat menyelesaikan persolaan yang kerap terjadi saat ini berupa kasus hak milik kawasan hutan masyarakat. Olehnya diminta program tersebut agar secepatnya di realisasikan.

“Segera mungkin di proses supaya tidak ada masalah lagi, dari Tapem dan DLH mohon dibantu program ini agar secepatnya diselesaikan, saya tunggu laporan realisasinya,” pinta Wabup Suharsi dengan serius.

Reporter : Iskandar Badu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button