Perlindungan Warisan Budaya Lokal Oleh KOMNAS HAM
KABARGORONTALO.ID- Dalam melindungi keaneka ragaman budaya dan hayati Indonesai, termaksuk memperkuat kepemilikan dalam hal mencegah pihak asing untuk membajak produk-produk tradisional geografis khususnya di provinsi Gorontalo.
Kementrian Hukum dan Ham membuka kegiatan Diseminasi kekayaan intelektual komunal dengan tema “Fokus Grup Discussion (FGD) pengawasan dan pemantauan dalam rangkan pencegahan dan pelanggaran indikasi geografis di wilayah hukum Provinsi Gorontali” yang diselengarakan di Grand Q Hotel, senin (25/7/2022).
Adapun maksud dan tujuan dari pelakasanaan kegiatan ini ialah sebagai modal dasar pengetahuan tradisional, sumber daya ginetik dan potensi geografis untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan serta pemanfaatan dikelolah dan dipelihara dalam bentuk investigasi.
Sehingga perlunya perlindungan produk-produk lokal yang ada di Gorontalo seperti gula aren Atinggola dan Kopi Pinogu Bone Bolango agar dapat menjadi asset bangsa yang bisa dipertahankan dan dilestarikan.
Dalam Sambutan Bupati Bone Bolango Hamim Pou, menjelaskan bahwa produk-produk tradisional yang ada di Gorontalo perlu di adakan perlindungan agar produk tetap mempertahankan ciri khasnya yang sangat tradisional.
Karena banyak produk yang menyamakan produk tersebut, namun cita rasanya berbeda atau pengolaanya berbeda.
Sehingga dapat menurunkan repotasi cita rasa produk tersebut.
“Seperti pada kopi Pinogu yang berasal dari Bone Bolango perlu diakan perlindungan karena kopi pinogu tersebut memiliki rasa ekselen yang memiliki kadar 0,65% lebih enak dihidangkan bagi pencinta kopi dan memiliki rasa yang khas, karena adanya perpaduan dangan coklat karna proses pertumbuhanya dibarengi dengan pertumbuhan coklat,”Jelasnya.
Pewarta: Sanasia