Hukum & Kriminal

Sudah Dibantu, Tamu ini Malah Curi Motor Warga Pohuwato

KABARGORONTALO.ID – Air susu dibalas dengan air tuba. Mungkin kata yang pantas untuk menggambarkan perasaan Warga yang menjadi korban kejahatan Pelaku Pencurian Motor (Curanmor), di Wilayah Hukum Kabupaten Pohuwato.

Mulai dari Laporan yang deterima Kepolisian Polres Pohuwato pada Bulan Juni 2022 kemarin. Pasangan suami istri yang tinggal Penginapan Ritz Colton, kehilangan motor. Yang melaporkan sendiri adalah sang istri, Ruaida Dunggio, Warga Asal Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.

Dimana pada saat itu, Ruaida menerima tamu yang dibawa oleh Suaminya dari Randangan. Tamu tak dikenal itu, berasalan bahwa mobilnya rusak, sehingga dibantu dan dibawa suaminya ke Penginapan mereka tinggal untuk istirahat. Orang itu sendiri mengaku datang jauh-jauh dari Kota Kendari. Setelah diterima, bukannya berterimakasih, tamu tersebut malah kabur mencuri motor Honda Beat milik mereka.

“Saat Suami Ruaida ini masuk ke Kamar mandi untuk buang hajat, pas keluar dilihatnya tamu tersebut sudah tidak berada di dalam. Sementara saat ditanya ke Resepsionis penginapan, kata Resepsionis orang itu sudah pergi juga membawa motor yang ternyata adalah kendaraan milik mereka,” ungkap Aiptu Marwan Podungge, S.H, Kanit I Reskrim Polres Pohowato, saat diwawancarai Kabargorontalo.id, Selasa, (26/07/2022).

Bukan hanya mencuri motor di Penginapan Rizt Colton Marisa. Kata Marwan, Pelaku yang menyamar jadi tamu jadi-jadian itu, kembali melakukan aksi yang sama (Curanmor) di penginapan Rahmatiya pada Hari Sabtu, (23/07/2022). Berdasarkan laporan dari korban bernama Darmo, Warga asal Taopa, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Motifnya, Darmo saat itu jalan bersama Pelaku dari Taopa. BR, beralasan untuk mencari Alat-alat Onderdil Mobil di Pohuwato. Setibanya di Marisa, keduanya istirahat siang di penginapan Rahmatiya. Tapi saat Darmo keluar dari kamar sekitar pukul 15:30 Wita, BR sudah pergi. Saat coba ditelpon-telpon juga tidak aktif. Sementara saat di cek keluar, tenyata motornya juga hilang,” lanjut Marwan.

Berangkat dari 2 Laporan tersebut kata Marwan, Identitas Pelaku yang mencuri Motor di Penginapan Ritz Colton dan Rahmatiya baru terungkap, setelah adanya laporan dari Darmo.

Hingga pada akhirnya, Pelaku Curanmor asal Minahasa itu, berhasil di bekuk Kepolisian di Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara (Gorut) pada Minggu, (24/07/2022). Melalui hasil kerjasama antar Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato dan Polres Gorontalo Utara.

“BR kita sudah amankan di Mapolres pada kemarin Hari Senin, (25/07/2022). Pelaku terancam dengan pasal 362 atau 363 dengan Hukuman 7 Tahun Penjara,” tandas Marwan.

Penulis : Iskandar Badu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button