Sejumlah Anggota BPD Buntulia Barat, Dukung Proses Hukum Oknum Kades
KABARGORONTALO.ID – Dukungan proses Hukum penyelesaian kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan Oknum Kepala Desa Buntulia Barat, tidak hanya datang dari kalangan masyarakat saja.
Bahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, juga menyatakan dukungan langsung untuk penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut.
Pernyataan itu sebagaimana diungkapkan langsung Ketua BPD Buntulia Barat, bersama 5 anggota lainnya saat ditemui Kabargorontalo.id, di kediaman Koordinator Aliansi Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera), Sabtu, (13/08/2022) .
Dengan spontan, mereka pun memberikan alasan menyatakan dukungan tersebut. Menurut mereka, banyak penyimpangan-penyimpangan dalam kebijakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Buntulia Barat pada periode sebelumnya. Terutama mengenai pekerjaan fisik.
“Diantaranya terkait pengunaan anggaran APBDES Tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022 sekitar 1 Miliyar. Terdapat penyimpangan pada Item-item pada pekerjaan,” ungkap RD, Ketua BPBD Buntila Barat.
Bukan hanya itu kata RD, bukti lain terkait dengan anggaran-anggaran yang telah disepakati bersama. Contoh lain adalah kasus pekerjaan jalan dengan Volume 1 Kilometer dengan anggaran 298 Juta sekian.
Di mana kata RD, anggaran Dana Desa yang seharusnya tidak bisa dianggarkan oleh Desa karena itu tanggung jawab APBN, dipaksakan oleh Oknum Kepala Desa tersebut untuk dianggarkan lewat dana ADD dengan Anggaran kurang lebih 300 Juta.
“Sehingga pendamping Desa dipaksa untuk mem Mark Up dengan menghitung panjang jalan 1 Kilo ini, agar uang 1 juta bisa terpakai. Termasuk pembukaan dan pembersihan jalan. Padahal itu jalan aspal, jalan lalulintas yang sudah ramai dan dipakai orang. Tidak seharusnya ada lagi pembersihan dan pembukaan,” ungkap RD.
Lanjut RD, karena Pendamping Desa tidak mau mengikuti perintahnya, maka Oknum Kades tersebut memakai ATM sendiri dan dia sendiri juga yang menghitung dan di Mark Up oleh yang bersangkutan.
“Setelah jadi, karena itu bentuknya padat karya otomatis sewa kelola, jadi masyarakat yang harusnya mengerjakan. Masyarakat pun sudah menawarkan diri untuk minta pekerjaan itu dengan buget 150 juta. Tetapi ditolak, katanya tidak bisa. Padahal 50% dari anggaran itu sudah menjadi miliknya,” lanjut RD.
Tapi oleh Oknum Kedes tersebut kata RD, pekerjaannya dipihak ketigakan justru dikerjakan oleh pihak luar Desa. Setelah terjalinlah kerjasama lanjut RD, Bendahara Desa pun mentransfer uang ke salah satu rekening istri kontraktor yang kebetulan adalah ASN, untuk menerima transferan dari Desa, dengan komitmen keuntungan dikembalikan kontraktor ke Kepala Desa tersebut.
“Padahal itu tidak boleh, karena Rekening ASN itu hanya menerima tunjangan dan gaji. Tetapi tiba-tiba muncul trasnferan ratusan juta lebih. Jadi nyata jelas itu Mark Up,” kata RD.
Selain itu lanjut RD, juga terkait penganggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) di 4 Dusun Buntuli Barat, yang di anggap sudah tidak masuk akal.
“PJU itu anggarannya sebesar 70 Juta, tapi hanya 4 buah. Padahal anggarannya besar dan telah kita sepekati yang katanya, bisa menerangi 50 Meter keliling, tapi kenyataannya tidak sesuai dengan ekspetasi. Berfungsi tapi cuman samar-samar,” kata RD.
Dan masih banyak lagi contoh-contoh penyimpangan lainnya kata mereka, yang dianggap sudah tidak masuk akal lagi.
“Bahkan saya pribadi sudah menyatakan sikap sebelumnya, jika masih Kepala Desa kemarin yang terpilih, lebih baik saya memilih mundur. Karena ketika saya masih berstatus BPD, otomatis saya masih terlibat kerjasama disitu. Jadi akan terbawa-bawa juga,” ujar RD.
Bersama Teman-teman BPD lainnya, RD pun mengaskan, bahwa ini tidak ada hubungannya dengan Pilkades kemarin. Tatapi kata mereka ini murni, dan sudah tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Ini tidak ada hubungannya dengan Pilkades kemarin. Kami sudah menerima dengan hasil pemilihan kamarin, dan tidak ada sangkut paut ngan kepentingan Politik. Tetapi ini menurut kami sudah diluar batas,” kata RD.
“Jadi kami pun menyatakan dukungan untuk proses Hukum dugaan kasus Kepala Desa tersebut agar di tindak seadil-adilnya. Serta meminta ke Pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini tampa tebang pilih,” tandas RD.
Hingga berita ini diterbitkan, Awak media ini masih menunggu konfirmasi dari yang bersangkutan. Karena saat ditemui tidak dijumpai, menurut informasi warga masih dalam suasana kedukaan. (Tim-KG)