Marten Taha Membuka Kegiatan FGD Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
KABARGORONTALO.ID – Wali kota Gorontalo Marten Taha membuka acara pelaksanaan Fokus Group Discussion (FGD) Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan di Hotel Aston Gorontalo, Senin (17/10/2022).
Wali Kota Gorontalo dalam sambutanya mengungkapkan, bahwa kegiatan FGD ini bertujuan untuk mendapatkan beberapa masukan dan serta solusi, dalam berbagai pengelolaan yang ada pada pajak dan retribusi daerah.
“berdasarkan peraturan daerah sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah, untuk melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Gorontalo sudah diatur dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD”
“menggabungkan dua UU menjadi satu peraturan perundang-undangan, dengan mencabut UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkap Marten
Selain itu Marten juga menyampaikan, diciptakannya UU nomor 1 tahun 2022 dapat memperkokoh reformasi pajak dan perretribusian daerah dengan cara menyederhanakan jenis pajak dan Retribusi agar dapat mengurangi pemungutan adminitrasi.
“Hal ini bukan untuk mengurangi jumlah pajak dan Retribusi yang akan diterima oleh daerah namun justru ditujukan untuk meningkatkan pendapatan secara terukur hadirnya undang-undang ini telah diselaraskan dengan peraturan mengenai pajak daerah dan Retribusi daerah sebagaimana yang ada dalam undang-undang cipta kerja” ujar Marten
Harapan Marten dengan diadakannya FGD ini bisa mendapatkan masukan positif berbagai pihak terkait dan dapat menyelesaian sesuai dengan rancangan peraturan daerah.
“Saya berharap kepada bapak dan ibu anggota DPRD bisa memberikan dukungan dengan mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah ini di tingkat DPRD, agar rancangan peraturan daerah ini di tingkat dan sudah dapat diselesaikan ditahun 2023,peraturan daerah dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” Pungkasnya.
Reporter : Sanasia