DesaKab. Bonebolango

Hadiri Musdes Pembahasan RPJMDes Buata, ini Pesan Camat Botupingge

KABARGORONTALO.ID – Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan Perubahan Rancangan Pembangunan jangka menengah Desa (RPJMDes) Desa Buata Tahun 2020-2026, telah selesai dibahas. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Buata, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango, Selasa, (25/10/2022).

Desa Buata sendiri menjadi Desa yang kelima dalam pelaksanaan pembahasan musyawarah perencanaan perubahan RPJMdes. Itu sebagaimana dikatakan Camat Botupingge, Fangky Jo Tanango, saat menghadiri kegiatan tersebut.

“Walaupun yang kelima, tapi saya mengapresiasi atas kehadiran masyarakat dan partisipasi seluruh pihak yang terlibat. Saya juga bersyukur, karena pelaksanaan Program Pembangunan Desa selama ini selalu mendapat dukungan Penuh dari Lembaga Desa serta Partisipasi Aktif dari Masyarakat Desa,” ujar Fangky.

Lanjut Camat Fangky Jo, alasan diadakannya perubahan dalam RPJMDeS ini, karena sudah adanya ketentuan dari Pemerintah daerah sehingga perlu disingkronkan kembali.

“Disesuaikan dengan arah kebijakan dari Pemerintah daerah, yang berikut juga dirubah karena ada beberapa program kegiatan yang tidak ada dalam RPJMdes sebelumnya, sehingga kali ini kami memusyawarahkan memasukan kembali serta meregis kembali kegiatan-kegiatan yang tidak ada dalam RPJMdes yang sebelumnya,” terang Fangky.

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Frangki A. Pakaya,mengatakan bahwa pembahasan perubahan RPMJDeS yang disusun pada periode 2021-2022 itu terdapat beberapa program yang dimusyawarakan tidak terlaksana karena ada beberapa kendala.

“yang kita ketahui bersama bahwa kita dihadang virus Corona ,sehingganya setiap kita rancang kita sudah musyawarakan ,dan bukan tidak terlaksana tetapi tertunda pelaksanaannya,”kata Kades Dua periode itu

Ia juga mengungkapkan bahwa, dalam pembahasan yang sudah dirancang bersama ,RPMJDes di tahun 2020-2026 terdapat beberapa kebijakan yang belum atau tidak sangat perlu kita tuangkan tidak perlu dilaksanakan.

Sehingga program RPMJDes 2021-2022 yang tidak terlaksana harus di tuangkan kembali sebagai rencana penerapan desa ditahun 2020-2026 itu sangat perlu, karena di sesuaikan dengan keberadaan lingkungan desa dan kebutuhan masyarakat desa.

“Ada beberapa kegiatan yang tidak sempat terlaksana dan kami angkat kembali untuk kita programkan 2020-2026 seperti program yang dibutuhkan di lingkungan masyarakat,” Tutupnya. (Tim KG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button