Kab. Bonebolango

Pemda Bonebol Akan Memberlakukan Retribusi Dari Kegiatan Pengambilan Batu Hitam

KabarGorontalo. Id – Pemerintah Daerah Bone Bolango akan memberlakukan retribusi dari kegiatan pengambilan batu hitam yang ada di Bone Bolango.

Hal itu,disampaikan Bupati Hamim saat diwawancarai oleh awak media usai mengelar rapat intensifikasi dan perluasan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Ruang Rapat Bupati,Senin (13/02/23).

Bupati Hamim mengungkapkan,bahwa kemungkinan akan ada peraturan kepala daerah atau peraturan daerah tentang jasa retribusi pemanfaatan hasil daerah untuk kegiatan mobilisasi bahan mineral.

“para pengusaha dalam menjalankan aktivitasnya tentu melalui akses jalan daerah, baik jalan desa, jalan Kecamatan maupun jalan lainnya,Sementara dengan adanya aktivitas tersebut akan mengakibatkan kerusakan jalan, dan kerusakan tersebut ditanggung oleh pemerintah daerah,dan kami akan menerapkan peraturan daerah tersebut,” ungkap Hamim

Bupati Hamim mengatakan, bahwa dirinya ingin memaksimalkan kekayaan daerah Bone Bolango untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di Bone Bolango.

“Kita tidak ingin Bone Bolango seperti tikus mati di lumbung padi,banyak sekali kekayaan alam tapi daerah tidak dapat apa-apa dari kekayaan alam itu. Karena itu kita akan memaksimalkan kekayaan daerah itu untuk kesejahteraan masyarakat Bone Bolango, utamanya dari daerah penghasil,”kata

Tak hanya itu, Hamim juga menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menginventarisir dan memanggil para pembeli batu hitam di Kabupaten Bone Bolango ,agar diperoleh data tentang pembeli dan nilai transaksi yang sudah ada.

“Kalau sampai sekarang kan tidak ada ,laporannya untuk berapa banyak yang mereka beli dan berapa harganya. Walaupun kita sudah mendengar bahwa transaksinya sudah mencapai triliunan rupiah yang masuk ke Bone Bolango lewat para cukong atau para pembeli batu hitam tersebut,”Tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button