Pemkab Bonebol Meraih WTP 10 Kali, Bupati Hamim : Ini Tidak Lepas Dari Kerja Sama Seluruh Staf
KABARGORONTALO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo dihitung sudah 10 kali berturut-turut.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, yang turut didampingi oleh Wakil Bupati, Merlan S. Uloli, dan Ketua DPRD Bone Bolango, Halid Tangahu, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Rabu (17/5/2023).
Bupati Hamim mengatakan meskipun meraih opini WTP ke-10 kali berturut-turut, tetapi masih banyak yang harus diperbaiki dalam sistem kinerja Pemerintah Daerah.
” Ini tidak lepas dari kerjasama serta kekompakan dari seluruh staf, Organisasi Perangkat Daerah, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Prestasi ini mendorong kita untuk terus bekerja guna perbaikan kinerja khususnya pertanggung jawaban perjalanan dinas,” kata Hamim.
Pada kesempatan it,Hamim tak lupa menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Gorontalo bersama jajarannya yang telah melakukan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bonebol.
“Atas nama Pemerintah Daerah saya menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Gorontalo yang telah melakukan Pemeriksaan Hasil Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2022 dengan baik. Walaupun di tengah keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango senantiasa fokus menggunakan anggaran daerah untuk meningkatkan layanan publik dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Ahmad Luthfi Rahmatullah menjelaskan pihaknya dalam melakukan pemeriksaan selalu menjunjung tinggi nilai integritas, indenpendensi, netralitas serta tidak ada intervensi politik yang mempengaruhi proses pemeriksaan.
“Saya ingatkan opini WTP ini bukanlah sebuah penghargaan, namun merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyusun laporan keuangan,”Tutupnya.