Nekat Tak Bayar Perempuan Open BO, Dua Pemuda di Pohuwato Dapat Hadiah Panah Wayar

KABAR GORONTALO : Dua orang pemuda di Pohuwato menjadi korban peristiwa panah wayar yang terjadi di Desa Buntulia Jaya Kecamt Duhiadaa pada rabu (26/07/2023).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.40 Wita. Berdasarkan kronologis kejadian bahwa sekitar 03.30 Wita pemuda dengan inisial MM (korban) dam FS (saksi) akan mengantarkan IS (saksi) ke Kecamatan Marisa dengan menggunakan mobil dengan tujuan untuk mencari wanita BO Sesampainya di Kecamatan Marisa MM, IS dan FS berkeliling ke Cafe-cafe arah pohon cinta sampai menuju ke hotel Tanjung.
Sesampainya di hotel Tanjung MM turun dari mobil dan langsung berbicara dengan 2 (dua) perempuan dan beberapa orang laki-laki yang tidak diketahui namanya. Setelah itu saksi atas nama FS yang berada dalam mobil didatangi oleh seorang perempuan dan di paksa untuk masuk kedalam kamar hotel dan berhubungan, setelah berhubungan, FS dimintai uang namun Fahriyan Sadiki tidak memiliki uang sehingga perempuan yang tidak diketahui namanya tersebut langsung memukul (Tampar) FS
Melihat kejadian tersebut MM turun dari mobil dan langsung membela FS lalu IS langsung mengamankan FS Kedalam Mobil karena sudah terjadi adu mulut, lalu ada seseorang yang melepaskan panah Wayer kearah mobil dan mengenai Tangan dari IS dan punggung dari MM setelah itu IS langsung pergi meninggalkan lokasi akan tetapi MM saat itu tidak sempat naik ke mobil dikarenakan sudah di keroyok oleh beberapa orang yang tidak dikenal.
Setelah aman, MM menelpon IS untuk di jemput setelah itu diantarkan ke rumah sakit Bumi Panua dengan kondisi panah wayar masih tertancap di belakang punggung korban.
Terkait peristiwa itu, Kasat Reskrim Pohuwato Iptu Faisal A.A Harianja, S.Tr.K.,S.IK mengatakan pihaknya langsung mengamankan 4 pelaku. 2 diantaranya pelaku utama sebagai pemanah dan 2 diantaranya sebagai pengeroyok. Berdasarkan kronologis kejadian tersebut, kata Kasat Faisal 2 pelaku utama akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 170 subsidair pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana paling berat 10 tahun.
“Untuk tidak pengeroyok yang dilakukan kepada korban akan dikenakan sanksi Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, Ungkapnya