Uncategorized

Dampak Aktivitas Pertambangan Ilegal, Air Irigasi Molosipat Utara Mulai Tercemar

KABARGORONTALO.ID – Dampak lingkungan yang di akibatkan aktivis pertambangan ilegal di Desa Molosipat Utara Kecamatan Popayato Barat kini mulai meresahkan masyarakat. Padahal, sejumlah keluhan tersebut telah disuarakan oleh beberapa oknum tokoh masyarakat yang telah merasakan dampaknya.

Namun, hal tersebut seakan tak dihiraukan. Terlebih lagi, hanya dalam kurun waktu beberapa hari terinformasi jumlah alat berat yang beroperasi kini terus bertambah. Akibatnya dampak kerusakan lingkungan kini kian meresahkan warga masyarakat setempat.

Salah satu pencemaran lingkungan yang kian terus dikeluhkan oleh masyarakat yakni, aliran air di irigasi Molosipat Utara yang kini tak bisa digunakan lagi oleh masyarakat. Padahal sebelumnya air irigasi Desa Molosipat Utara Dusun Mada dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sumber kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci dan masih banyak lagi. Namun setelah adanya aktivitas pertambangan ilegal tersebut tempat itu seakan-akan rusak dan tidak bisa digunakan lagi oleh masyarakat.

Ditambah lagi, menurut informasi yang di himpun oleh awak media bahwa hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak APH dan pemerintah setempat untuk menanggapi adanya aktivitas pertambangan yang makin hari, makin menjadi-jadi.

“Memang ini pro dan kontra, ada masyarakat yang setuju dan ada yang tidak setuju, tapi yang setuju itu mereka yang ingin berkuasa diatas,” Ungkap salah seorang masyarakat ditengah-tengah diskusi berjalan.

Sementara itu, Kapolsek Popayoto Barat, Ipda Zulkifili S. Monoarfa, SH., saat dihubungi oleh awak media dirinya menanggapi, hingga saat ini pihaknya juga menjadi dilema.

“Kalau dilihat, untuk saat ini ada banyak juga masyarakat yang bekerja disitu, dan itu yang masih membuat kita juga dilema,” Jelasnya

Namun, beberapa keterangan dari masyarakat setempat bahwa memang benar bahwa sebagian masyarakat melakukan pekerjaan di wilayah pertambangan, tapi hanya sebagai kabilasa. Bahkan sempat timbul larangan terhadap penduduk lokal yang ingin terlibat dalam aktivitas pertambangan.

“Mereka (Kabilasa) itu mo minta kepada pelaku usaha minimal dua jam mereka diberikan waktu bekerja di dalam, tapi itu tidak di bolehkan, dan kalau dihitung untuk saat ini masih lebih banyak masyarakat yang tidak setuju adanya pertambangan karena dampak lingkungan yang langsung dirasakan kami di wilayah sini,” Kata salah seorang masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Awak media terus melakukan pengembangan informasi terkait aktivitas pertambangan ilegal di Molosipat Utara Kecamatan Popayato Barat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button