Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota Amankan Warga Kecamatan Kota Selatan Mengunakan Sabu Sabu

KABARGORONTALO.ID – Warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, tidak berkutik saat diamankan oleh personel Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, pada 11 Mei 2024 lalu.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo,S.Hi mengatakan, awalnya personel Satuan Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang bernama AR (48) , diduga memiliki serta menggunakan narkoba jenis sabu.
Dari informasi itu, Tim Opsnal Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 20.30 Wita, personel Narkoba melihat AR melintas di Jalan Pemerataan, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, dan langsung mengamankan yang bersangkutan.
“Saat kami amankan, lelaki yang berusia 48 tahun itu tidak bisa menghindar lagi. Kami pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pembungkus rokok LA Bold, yang didalamnya berisi satu sachet plastic kip, yang diduga berisi narkotika jenis shabu, terbungkus dengan plastic. Setelah itu AR kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Ricky pada press realase Rabu (12/06/24).
Ricky mengunggkapkan bahwa, dari hasil pemeriksaan, AR mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari temannya yang bernama AAA, yang tinggal di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng). AR mengenal AAA ini sejak mengikuti touring motor. Dari pengakuan AR ini, pihaknya pula sementara melakukan pencarian terhadap AAA.
Selain itu, pihaknya pula turut melakukan penggeledahan di rumah AA, yang ada di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan, satu buah pembungkus rokok Sampoerna Hijau yang didalamnya berisi satu pireks kaca (Pipet), satu batang sedotan warna putih dan satu buah korek api gas warna biru.
AKP Ricky menjelaskan,dari pengakuan AA, dirinya sudah menggunakan narkoba jenis shabu sejak 2019 silam, dan barangnya seringkali di dapat dari AAA. Agus pula saat dites urine, positif menggunakan metafetamin (Shabu).
Untuk saat ini kata AKP Ricky, Agus telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2024 lalu. Selain itu, dari hasil uji BPOM Gorontalo, barang bukti yang diamankan berat bersihnya yakni 0,21223 gram.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam dengan pidana penjara empat tahun bagi pengguna narkotika golongan 1,” Tutupnya.
Sumber : Hms
Tim : KG