Dua Pelaku Pencurian HP Diringkus Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota
KABARGORONTALO.ID – Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian handphone yang terjadi pada 16 Juli 2024 di jalan arif rahman hakim kelurahan dulalowo kecamatan Kota tengah Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,mengatakan bahwa Setelah menerima laporan dari YA tentang dugaan pencurian dua unit Handphone, team Rajawali langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah pada AP.
“pada Kamis 12 September 2024 sekitar pukul 17.30 wita,team Rajawali mengamankan AP (30) yang merupakan warga kecamatan telaga kabupaten Gorontalo, dan dari hasil interogasi awal AP mengakui jika dua unit HP tersebut dicuri dari salah satu mobil yang terparkir,”kata Kompol Leonardo.
Kompol Leonardo menjelaskan kronologi bahwa awalnya AP melintas di jalan arif rahman hakim dan melihat YA turun dari mobil, dimana kondisi mobil saat itu hidup dan pintu tidak terkunci, sehingga AP langsung membuka pintu sebelah kanan dan mengambil tas yang ada di dalam mobil yang berisi surat surat penting dan dua unit HP masing masing Oppo Reno 8 dan samsung S22 Ultra.
“Jadi setelah mengambil tas, AP membukanya dan menemukan dua unit HP, selanjutnya membuang tas ke semak semak dan menjual HP kepada AM (28) warga kecamatan Kota selatan Kota Gorontalo” Jelas Kompol Leonardo
Leonardo menuturkan bahwa,team Rajawali mengamankan dua unit HP masing masing 1 unit HP samsung s22 ultra warna hitam dan 1 unit HP Oppo renno 8 warna biru dari tangan AP dan AM.
“setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara penetapan tersangka, dimana AP dijerat dengan pasal 362 KUHPidana Tentang Pencurian dan AM dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana Tentang Pertolongan Jahat (tadah) dan sudah dilakukan penahanan sejak Jumat 13 September di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota,” Tandasnya.
Sumber : Hms
Tim : KG002