Begini Kronologi Penganiayaan Terhadap Siswa SMK 1, Terduga Pelaku Dan korban Sering Pesta Miras
KABARGORONTALO.ID – Viral video diduga aksi bullying terhadap seorang siswa di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Gorontalo masih menjadi pemberitaan hangat di media sosial dan menjadi perhatian khusus dari masyarakat provinsi Gorontalo.
Dari video tersebut, terlihat empat remaja itu melakukan penganiayaan dengan cara menampar, menendang ,menarik tangan hingga menyiram korban dengan air, sementara satu orang merekam perbuatan tersebut.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana S.I.K. MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., mengunggkapkan bahwa unit reskrim Polsek Kota utara telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, empat orang yang ada di dalam vidio serta korban yang di dampingi oleh peksos dan bapas.
Kompol Leonardo mengatakan,dari hasil penyelidikan, kejadian tersebut bukan bullying tapi lebih kepada penganiayaan dimana terungkap korban dan empat orang tersebut berteman dan sudah ketiga kalinya minum minuman keras di belakang sekolah.
“Tidak semua Kekerasan yang dilakukan siswa terhadap siswa lain berupa bullying. Kita harus lebih mencermati mana bullying mana penganiayaan,” kata Kompol Leonardo.
Kompol Leonardo menerangkan,Bullying adalah tindakan kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan secara berulang oleh seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri.
Sementara dari hasil penyelidikan ini kali pertama kejadian yang di alami korban, sementara korban dan empat anak ini tidak ada permasalahan dan sudah ketiga kalinya mengkonsumsi minuman keras secara bersama sama.
“kekerasan fisik adalah kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan kontak fisik, baik menggunakan atau tanpa menggunakan alat bantu. Jadi apapun alasannya tidak dibenarkan melakukan penganiayaan baik dengan dalih untuk menyadarkan korban dari kondisi mabuk,” terang Kompol Leonardo.
Kasat reskrim mengajak semua orang tua membangun komunikasi dengan anak untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja baik berupa miras, aniaya maupun perundungan (bullying).
“Tanggung jawab anak tidak hanya di bebankan kepada pihak sekolah maupun aparat penegak hukum tapi lebih pada orang tua agar dapat mengawasi dan menjaga anak-anak mereka,” Tandasnya.
Sumber : Hms
Tim : KG002