Kasat Reskrim Ungkap Motif Pelaku Penganiayaan di Rumah Makan
Kabar kota – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, satuan reserse kriminal telah menetapkan FL (27) warga kecamatan sipatana sebagian tersangka karena telah melakukan penganiayaan /penikaman terhadap korban AA (18) warga Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K mengatakan bahwa motif FL melakukan penganiaayaan terhadap AA adalah dendam,karena AA sering menjelakkan FL pada pemilik rumah makan dan pacarnya.
Lebih lanjut Kompol Leonardo menungkapkan bahwa akibat dari penganiayaan tersebut korban AA mengalami luka di bagian Dada kiri,Perut kiri,Lengan kiri,Kaki kiri,Pinggang kanan
Siku kanan dan Perut kanan yang mengeluarkan usus
“jadi motifnya bukan karena percintaan, tapi FL ini menyimpan dendam karena AA sering menceritakan kejelekannya pada pacarnya dan juga pada pemilik rumah makan sehingga FL memutuskan berhenti bekerja”, ujar Kompol Leonardo
Saat ini FL sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (1), ayat (2) KUHP Sub Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan sudah di lakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota.