Ditetapkan Tersangka, Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kronologi Penikaman terhadap Temannya
Kabar Kota – Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi saksi yang ada di lokasi kejadian, Satuan reserse kriminal menetapkan RY sebagai pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam /penikaman yang mengakibatkan korban MAM meninggal dunia
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K menungkapkan kronologi dimana awalnya RY bersama pacarnya NS ada di rumah kos, lalu NS menyampaikan bahwa korban MAM akan mengenalkan seorang lelaki padanya namun NS menolak, lalu FY meminta NS menghubungi kembali MAM dan melihat laki laki yang akan dikenalkan dan MAM menyampaikan akan datang kerumah kos NS bersama temannya tersebut, lalu FY keluar rumah kos untuk membeli makanan.
Lanjut Kata Kompol Leonardo, setelah kembali dari membeli makanan, FY melihat MAM dan seorang lelaki ada di ruang tamu kemudian NS pamitan untuk kepasar dan tersangka FY duduk bersama di ruang tamu dengan MAM dan dua orang lainnya Lk. MGM dan Pr.HM sambil meneguk minuman keras, tak lama datang NH bergabung dengan mereka.
Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa saat sedang minum terebut, tersangka FY mendengar MAM menceritakan keburukan NS yang merupakan pacarnya pada teman teman yang sedang duduk bersama, dan pelaku sempat meminta untuk mengganti topik pembicaraan namun MAM menolak, saat itu juga FY menarik MAM ke dapur menanyakan apa maksud semua ini, tapi MAM memaki dan mencibir FY, lalu kembali ke ruang tamu dan disitu sudah ada pacar NS.
Kompol Leonardo menerangkan,Tak lama kemudian korban MAM dan temanya MGH sudah tertidur di sofa, lalu pelaku FY memukul MAM di bagian kaki namun ditegur oleh pacarnya NS dan disinilah FY emosi karena NS memilih membela MAM sehingga FY pergi dan berkata “tunggu sini kita”, lalu FY pergi kerumahnya yang ada di kecamatan Dungingi dan mengambil sebilah parang lalu kembali lagi ke rumah NS
Lebih lanjut Kasat reskrim mengungkapkan bahwa setalah kembali ke rumah NS, FY berpapasan dengan NS, HM, NH dan MGH lalu FY berbalik arah mengejar meraka, serlah itu NS meminta untuk tidak memperpanjang masalah ini lagi, namun FY tetap mencari MAM yang saat itu sudah meninggalkan mereka dan pergi kerumah temannya.
“setelah menemukan rumah yang dimaksud FY melihat MAM sedang duduk dengan MGH dan FY mendekati kemudian MAM memukul wajah FY,lalu FY langsung mencabut pisau yang terselip di pinggang sebelah kiri dan langsung melakukan penyerangan dengan menebas/mengayunkan pisau secara membabi buta berulang kali kearah tubuh MAM,dan saat MAM hendak kabur FY menarik baju yang ia gunakan dan langsung menyandarkan tubuhnya di tembok rumah lalu menusuk pisau kearah dada sebanyak 1 kali dan kearah perut sebanyak 1 kali, lalu pergi meninggalkan MAM dan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Dungingi “terang Kompol Leonardo
FY telah di tetapkan sebagai tersangka serta sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun.”tutup Kasat Reskrim.