Pansus Tata Tertib DPRD : Enam Kali Absen Paripurna, Ancaman PAW Mengintai

GORONTALO (Kabargorontalo.id) – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo tengah gencar membahas revisi tata tertib yang berkaitan dengan etika anggota dewan.
Fokus utama pembahasan adalah pasal terkait kehadiran anggota dalam rapat paripurna, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketua Pansus, Samsir Djafar Kiayi, menyatakan bahwa anggota DPRD yang terbukti absen sebanyak enam kali tanpa keterangan dalam rapat paripurna dapat diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pernyataan tersebut mengemuka dalam rapat Pansus yang berlangsung tertutup pada senin malam di Mana Cafe, (14/4/25).
Rapat tersebut membahas sejumlah poin penting dalam revisi tata tertib, termasuk sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar kode etik dan tata tertib.
Ketua Pansus menekankan pentingnya kehadiran anggota dalam rapat paripurna sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen terhadap tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat. Ketidakhadiran yang berulang kali tanpa alasan yang sah, menurutnya, menunjukkan kurangnya dedikasi dan dapat merugikan kepentingan masyarakat.
“Enam kali absen tanpa keterangan dalam rapat paripurna merupakan angka yang signifikan dan menunjukkan ketidakseriusan anggota dalam menjalankan tugasnya,” tegas Ketua Pansus.
“Oleh karena itu, kami mengusulkan agar hal ini menjadi dasar usulan PAW. Ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk menjaga marwah dan kredibilitas lembaga DPRD.”
Usulan PAW ini, lanjut Ketua Pansus, akan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pimpinan DPRD, fraksi-fraksi, dan pemerintah daerah. Usulan PAW hanya akan diajukan jika memang terbukti pelanggaran dan telah melalui proses klarifikasi dan verifikasi yang ketat.
Pembahasan revisi tata tertib ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak yang berharap revisi ini dapat meningkatkan kinerja dan etika anggota DPRD, sehingga dapat lebih optimal dalam melayani dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Namun, ada juga sebagian kalangan yang menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses PAW. Mereka meminta agar proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pansus Tata Tertib DPRD saat ini masih terus bekerja keras untuk menyelesaikan revisi tata tertib. Diharapkan revisi tata tertib ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan akuntabel di DPRD.” Tandasnya. (KG.01)