Polisi Gorontalo Kota Ungkap Kasus Curanmor, Sembilan Motor Diamankan!

Kota Gorontalo – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Sembilan unit sepeda motor berhasil diamankan, dan seorang pelaku, ASM (32), warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, telah ditangkap.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan AP (22) yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di sebuah warung kopi dekat kampus pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WITA.
Tim Rajawali langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petunjuk mengarah pada ASM, yang kemudian ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 19.20 WITA. Penangkapan dipimpin langsung oleh Wakasat Iptu Hermanto.
Setelah diinterogasi, ASM mengakui telah mencuri sepeda motor di sepuluh lokasi berbeda di Kota Gorontalo. Tim Rajawali kemudian berhasil melacak dan mengamankan sembilan unit sepeda motor yang telah dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Setelah mengetahui beberapa TKP, tim langsung bergerak mencari barang bukti dan berhasil mengamankan 9 unit kendaraan bermotor,” jelas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mewakili Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.
Saat ini, ASM dan barang bukti sembilan unit sepeda motor telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.