Fraksi Gerindra Usul Pansus atasi Permasalahan Pertambangan di Provinsi Gorontalo

Gorontalo (Kabargorontalo.id) – Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Gorontalo mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan untuk menuntaskan berbagai permasalahan yang muncul di sektor pertambangan di Provinsi Gorontalo.
Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang ke 19, dengan alasan perlunya pengawasan yang lebih intensif terhadap pengelolaan sumber daya alam dan penyelesaian konflik yang terjadi antara perusahaan tambang dengan masyarakat.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Limonu Hippy, dalam pemaparannya memaparkan potensi ekonomi yang besar dari sektor pertambangan di Gorontalo. Realisasi investasi di sektor ini pada tahun 2024 mencapai Rp 5,3 triliun, melampaui target sebesar Rp 2,8 triliun.
Namun, keberhasilan ini dibayangi oleh sejumlah konflik yang melibatkan beberapa perusahaan tambang. Kondisi ini ditandai dengan tingginya intensitas aksi demonstrasi dan bahkan berujung pada pembakaran Kantor Bupati Pohuwato dan kerusakan aset perusahaan.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan Fraksi Gerindra antara lain:
- Tali Asih: Pembayaran kompensasi kepada penambang rakyat yang belum tuntas dan dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan.
- Aktivitas Penambangan: Larangan aktivitas penambangan bagi penambang lokal di wilayah konsesi, meskipun belum ada kesepakatan resmi.
- Komitmen Perusahaan: Ketidakkonsistenan perusahaan terhadap komitmen yang tertuang dalam dokumen AMDAL.
- Dokumen AMDAL: Dugaan adanya dokumen Amdal yang cacat hukum
- Kerjasama KUD Dharma Tani dan PT. PETS: Kejelasan progres dan komitmen kerjasama antara KUD Dharma Tani dan PT. PETS.
- Tenaga Kerja Lokal: Rekrutmen tenaga kerja yang belum memenuhi porsi yang telah ditentukan dalam Perda Kabupaten Pohuwato.
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Mandeknya pengurusan IPR di beberapa blok wilayah pertambangan rakyat, yang menyebabkan maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
- Relokasi Warga: Isu relokasi warga di Desa Hulawa oleh PT. Pani Gold Project.
- Kuasai Wilayah Pertambangan: Dugaan penguasaan seluruh potensi tambang mineral logam di Kabupaten Bone Bolango oleh perusahaan investasi, sehingga tidak memberikan ruang bagi penambang lokal.
- Kesesuaian Tata Ruang: Dugaan ketidaksesuaian wilayah konsesi di Bone Bolango dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bone Bolango.
- Alokasi Wilayah Pertambangan Rakyat: Tidak tersedianya alokasi wilayah pertambangan rakyat bagi penambang lokal di Kabupaten Bone Bolango.
Fraksi Gerindra berharap Pansus Pertambangan dapat bekerja secara profesional dan menghasilkan rekomendasi yang solutif. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan iklim investasi, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga keamanan serta ketertiban di daerah.
Fraksi Gerindra secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Pansus Pertambangan ini.