Tim Rajawali dan Polsek Kota Utara Ringkus Pelaku Pengancaman Berbahaya di Gorontalo Kota

Gorontalo Kota,(kabargorontalo.id) – Kecepatan dan ketegasan aparat kepolisian kembali ditunjukkan dalam penangkapan seorang pelaku pengancaman dengan senjata tajam. Tim Rajawali dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, berkolaborasi dengan Tim Srigala Utara Polsek Kota Utara, berhasil mengamankan NK (20), seorang pemuda asal Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, atas dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WITA. Kejadian berlangsung di sebuah kos-kosan Medistar, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Korban, BI (19), menceritakan kronologi kejadian yang mencekam. Saat tiba di kos-kosan dan masih berada di lantai bawah, ia tiba-tiba dihampiri NK dari arah belakang. NK, yang diketahui dalam kondisi mabuk, langsung mengeluarkan sebilah pisau badik dan mengarahkannya ke wajah kanan BI. Tak hanya itu, NK juga mendorong BI hingga masuk ke kamarnya yang berada di lantai dua. Kejadian ini tentu saja menimbulkan rasa takut dan trauma yang mendalam bagi BI.
Berbekal laporan korban, Tim Rajawali dan Tim Srigala Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, NK berhasil dibekuk di kos-kosan tempat kejadian perkara.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Selain sebilah badik yang digunakan untuk mengancam BI, polisi juga menemukan sembilan anak panah (panah wayer) dan satu buah pelontar anak panah.
Fakta ini menunjukkan potensi bahaya yang lebih besar dari yang awalnya diperkirakan. Menariknya, badik yang digunakan dalam aksi pengancaman tersebut ternyata ditemukan disembunyikan di tempat lain, tepatnya di tempat penyimpanan barang milik teman NK. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa pengancaman dengan senjata tajam merupakan tindakan kriminal yang sangat meresahkan masyarakat.
“Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa ancaman kekerasan masih ada di tengah masyarakat kita,” ungkap AKP Akmal.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kriminalitas yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
AKP Akmal juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

“Kami berharap peran serta aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya. Masyarakat dapat menghubungi nomor darurat 110, Halo Kapolresta di nomor 082192752828, atau call center Polresta di nomor 082259904911.
Dengan berhasilnya penangkapan NK, Polresta Gorontalo Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Keberhasilan ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara Tim Rajawali dan Polsek Kota Utara dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan.
Proses hukum terhadap NK akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar. (Rls/KG2)