Dugaan Pemalsuan Ijazah Nurjanah Yusuf, KPU Gorut Diperiksa Polda: Publik Sorot Transparansi Pilkada

Gorontalo, (Kabargorontalo.id) – Dugaan pemalsuan ijazah oleh Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Yusuf, terus bergulir di Polda Gorontalo. Pada Selasa, 10 Juni 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Gorontalo kembali memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara untuk dimintai keterangan terkait dokumen pencalonan Nurjanah Yusuf.
Isu ini menjadi sorotan publik, termasuk aktivis Gorontalo, Lion Hidjun, S.Pd., SH., M.H. Menurutnya, kasus ini harus ditangani secara serius karena menyangkut kredibilitas calon pemimpin daerah.
“Rusak daerah kita jika dipimpin oleh orang-orang yang tidak jujur, apalagi kredibilitas dunia pendidikan juga akan tercoreng,” tegas Lion.
Lion juga mendesak agar kasus ini dituntaskan, termasuk memeriksa semua pihak yang terlibat.
“Masalah ini harus clear. Publik dan dunia pendidikan di Gorontalo menjadi gaduh. Hukum harus ditegakkan, dan semua yang terlibat harus diperiksa,” lanjutnya.
Saat dikonfirmasi ke Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa dirinya tidak hadir langsung dalam pemeriksaan karena bersamaan dengan rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Jadi pemeriksaan kemarin itu, saya menunjuk staf untuk hadir sebagai saksi sekaligus membawa dokumen pencalonan Ibu Nurjanah Yusuf,” ujar Sofyan Jakfar.
Staf yang hadir adalah Fadly Fachrudin (Kasubag Teknis) dan Muslukum Tondako (Staf Teknis). Mereka memberikan keterangan seputar proses pencalonan dan dokumen yang diserahkan oleh Nurjanah Yusuf.
KPU menyatakan bahwa verifikasi dokumen telah dilakukan sesuai prosedur, dan ijazah Paket C yang digunakan Nurjanah Yusuf berasal dari PKBM di Manado, dengan proses pembelajaran dimulai pada tahun 2010 dan ijazah diterbitkan tahun 2012, sementara SK Pendirian PKBM Sam Ratulangi Paal dua tanggal 7 Februari 2011.
“Kalau dia (ijazah) dikatakan palsu, maka harus dibuktikan dulu. Ini masih dugaan. Kita hanya memverifikasi sesuai prosedur,” jelas Sofyan Jakfar.
Ia juga menambahkan bahwa PKBM tempat Nurjanah Yusuf menempuh pendidikan telah memberikan penjelasan resmi mengenai keabsahan proses pendidikan yang dijalani.
Terkait status hukum dan jabatan Nurjanah Yusuf jika ijazahnya terbukti palsu, KPU menegaskan bahwa penonaktifan bukan kewenangan mereka, melainkan berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau kita berkaca pada Pilkada daerah lain, biasanya yang bersangkutan tetap dilantik dulu, baru bisa dinonaktifkan jika terbukti bersalah,” ujar Sofyan Jakfar.
Rapat Paripurna penetapan kepala daerah telah dilaksanakan, dan pengusulan pelantikan sudah dikirim ke Gubernur. Informasi sementara, pelantikan direncanakan pada 25 Juni 2025, namun masih menunggu keputusan resmi dari Presiden.(**)