Politik

Pansus Sawit DPRD Gorontalo Ungkap Dugaan Pelanggaran Perizinan oleh Perusahaan Perkebunan dalam RDP

Gorontalo (Kabargorontalo.id) – Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Provinsi Gorontalo. Dalam forum yang berlangsung intens ini, terungkap sejumlah dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh beberapa perusahaan sawit yang beroperasi di daerah tersebut.

Kegiatan RDP tersebut berlangsung di ruang paripurna, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Umar Karim, serta dihadiri oleh Anggota,Wahyudin Moridu, Limonu Hippy, Sitti Nurayin Sompie, Meyke Camaru, Senin (16/06/2025).

Ketua Pansus Sawit, Umar Karim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang tiga perusahaan perkebunan, yakni PT. Sawit Tiara Nusa, PT. Banyan Tumbuh Lestari, dan PT. Sawindo Cemerlang, serta melibatkan unsur pemerintah provinsi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah kabupaten terkait.

“Kami telah melaksanakan RDP umum dengan seluruh pihak. Terungkap bahwa ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya terkait penyediaan kebun kemitraan atau kebun plasma sebesar 20 persen dari luas areal yang mereka kelola,” ujar Umar Karim.

Salah satu temuan utama Pansus adalah PT BTL yang disebut tidak pernah memfasilitasi lahan plasma 20 persen sejak awal operasional. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dengan tegas dalam UU No. 39 Tahun 2014. Pihak perusahaan pun disebut sempat tidak mengetahui kewajiban tersebut hingga Pansus menyodorkan dasar hukumnya.

“Ini adalah pelanggaran serius. Seharusnya sejak mereka beroperasi, kewajiban memfasilitasi kebun plasma sudah dipenuhi,” tegas Umar.

Selain itu, dua perusahaan lainnya, PT Tiara Nusa dan PT Sawindo Cemerlang, juga dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lahan secara maksimal. Dalam peraturan yang berlaku, perusahaan harus mengusahakan seluruh lahan yang layak tanam paling lambat enam tahun setelah memperoleh izin produksi. Namun, berdasarkan fakta yang diungkap dalam rapat, capaian pemanfaatan lahan oleh kedua perusahaan tersebut masih di bawah 50 persen.

Hal ini dianggap merugikan daerah karena potensi kontribusi terhadap perekonomian daerah menjadi tidak optimal, termasuk dari sisi pendapatan pajak dan peningkatan ekonomi masyarakat lokal.

Rapat juga mengungkap adanya peralihan Kepemilikan atas PT Sawindo Cemerlang yang kini bergabung atau berubah bentuk menjadi PT LIL. Meski telah berubah, izin HGU (Hak Guna Usaha) seluas 2.000 hektar masih tercatat atas nama entitas lama di BPN. Pansus menilai hal ini sebagai persoalan serius terkait validitas kepemilikan dan pengelolaan lahan.

“Faktanya, PT Sawindo Cemerlang sudah tidak eksis lagi, tetapi masih tercatat memiliki HGU aktif. Ini harus kami telusuri lebih jauh,” ujar Umar.

Dalam RDP tersebut juga sempat mencuat persoalan pencabutan dan pemulihan izin pelepasan kawasan hutan oleh salah satu perusahaan. Pihak PT LIL mengklaim tidak ada lagi aktivitas tambang di wilayah tersebut sejak 2024, namun Pansus berkomitmen akan menelusuri kebenarannya lebih jauh.

“Kalau memang masih ada aktivitas yang melanggar, perusahaan harus bertanggung jawab karena pemerintah telah memberikan izin pengelolaan,” tambahnya.

Pansus menyatakan akan mendalami lebih lanjut setiap temuan yang muncul dalam RDP. Tidak tertutup kemungkinan adanya rekomendasi pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ketika perusahaan mengabaikan kewajiban plasma dan tidak mengelola lahan sebagaimana mestinya, mereka menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan merugikan masyarakat,” pungkas Umar.

RDP ini menjadi bagian dari rangkaian kerja Pansus Sawit yang dibentuk untuk menyoroti praktik pengelolaan perkebunan sawit di Gorontalo, termasuk dugaan pelanggaran hukum, ketimpangan dalam pembagian hasil, hingga potensi dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas perusahaan. (KG02)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button