Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian di Tomulobutao Dibekuk, Kerugian Capai Rp20 Juta

Gorontalo Kota, (KG) – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Tersangka utama, pria berinisial AM (27), berhasil diringkus oleh Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota yang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Dungingi.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah rumah kos di wilayah Limba B, Kecamatan Kota Selatan, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Menurut AKP Akmal, aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025. Peristiwa tersebut diketahui pertama kali oleh seorang warga yang ditugasi membersihkan rumah korban. Saat tiba, ia mendapati pintu rumah dalam kondisi tidak terkunci. Pemilik rumah yang dihubungi via video call pun langsung menyadari sejumlah barang berharganya telah raib.

“Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi perhiasan emas seperti kalung, gelang, cincin, dan anting, serta satu unit laptop, handphone, parfum berharga, power bank, dan charger. Total kerugian ditaksir sekitar Rp20 juta,” terang AKP Akmal.

Penelusuran terhadap barang-barang curian yang diperjualbelikan melalui media sosial mengantarkan polisi ke sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Boalemo. Dari jejak digital dan keterangan pembeli, polisi mengidentifikasi pelaku yang ternyata sempat berpindah-pindah kos untuk menghindari kejaran petugas.

“Pelaku sempat bekerja di rumah tersebut dan memanfaatkan pengetahuannya soal kondisi rumah untuk masuk dengan cara memanjat plafon. Tercatat, ini bukan kali pertama pelaku melakukan aksinya di tempat yang sama,” ujar AKP Akmal.

Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita, di antaranya satu unit laptop, lima handphone dari berbagai merek, tiga gelang berbahan logam kuningan, nota pembelian cincin emas, sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan emas curian, serta beberapa barang kecil lainnya.

“Pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polresta Gorontalo Kota. Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat,” pungkas AKP Akmal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button