Tim Watawatanga Satreskrim Polres Bone Bolango Ringkus Dua Residivis Spesialis Pembobol Rumah

Bone Bolango, ( Kabargorontalo.id) — Aksi pencurian yang kian meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Watawatanga dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone Bolango. Dalam operasi yang digelar Rabu malam (18/6/2025), aparat berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku utama pencurian rumah yang marak terjadi di wilayah tersebut.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Sugiantoro SH, SIK, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (20/6/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Siti Nurhayati Latowale. Ia melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga setelah rumahnya dibobol pencuri pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WITA.
“Begitu menerima laporan dari korban, tim kami langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengidentifikasi sejumlah petunjuk awal. Dari hasil penyelidikan intensif, dua tersangka berhasil kami deteksi dan amankan kurang dari 12 jam setelah kejadian,” ungkap Kapolres.

Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial FRM (24 tahun) dan CEW (41 tahun). Keduanya diamankan di lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka. Namun, saat hendak ditangkap, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan bahkan melawan petugas, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan di bagian kaki.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui berprofesi sebagai pengemudi bentor (becak motor). Modus yang mereka gunakan cukup licik: saat bekerja mengantar penumpang, mereka diam-diam mengamati situasi rumah calon korban.
“Setelah melihat kondisi rumah dan memastikan situasinya aman untuk beraksi, mereka akan kembali di waktu lain untuk melancarkan pencurian. Barang-barang berharga seperti televisi, tabung gas, hingga peralatan pertukangan mereka gasak dari rumah korban,” jelas AKBP Sugiantoro.

Selama beraksi kurang lebih satu tahun terakhir, mereka telah membobol setidaknya 15 rumah di wilayah Bone Bolango. Tidak hanya barang elektronik, mereka juga menyasar alat-alat kerja, termasuk mesin kompresor, linggis, dan obeng, yang kemudian disita sebagai barang bukti oleh aparat.
Polisi menyita dua unit bentor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, serta berbagai barang hasil curian dari belasan TKP. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone Bolango untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Bone Bolango juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama kepada para pengguna jasa bentor atau transportasi umum lainnya. “Kami minta warga segera melapor jika mencurigai aktivitas orang yang tidak dikenal di lingkungan sekitar, agar potensi kejahatan bisa dicegah lebih awal,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam jaringan pencurian tersebut. (Red/KG)