Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjanah Yusuf Resmi Dipolisikan Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah

GORONTALO (kabargorontalo.id) – Polemik dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Yusuf, kini memasuki babak baru yang lebih serius. Kuasa hukum pelapor, Mashuri Dunggio, secara resmi melaporkan Nurjanah ke SPKT Polda Gorontalo. Kamis (26/6/2025),
“Hari ini kami datang untuk memenuhi undangan penyidik, sekaligus membuat laporan resmi terkait dugaan pemalsuan ijazah oleh Wakil Bupati Nurjanah Yusuf,” ungkap Mashuri kepada awak media usai menyerahkan berkas laporan di ruang pelayanan SPKT.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/215/VI/2025/SPKT/POLDA GORONTALO. Dugaan pemalsuan ini, menurut Mashuri, berkaitan dengan penggunaan ijazah untuk dua momentum penting dalam karier politik Nurjanah Yusuf: pencalonannya sebagai Wakil Bupati Gorontalo Utara periode 2024–2029 serta sebagai calon legislatif di dua tingkatan, provinsi dan kabupaten.
Mashuri menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada Pasal 69 UU Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. “Untuk saat ini, yang kami laporkan baru satu orang, yakni Nurjanah Yusuf. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses administrasi ijazah tersebut,” tambahnya.
Pemalsuan dokumen, terlebih dilakukan oleh pejabat publik, menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem pemerintahan dan kredibilitas dunia pendidikan. Dalam KUHP, Pasal 263 dan 264 menyebut pelaku pemalsuan dokumen dapat diancam hukuman penjara hingga 8 tahun, tergantung jenis dokumen serta dampak perbuatannya.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, mengingat dampaknya tidak hanya pada aspek hukum, tapi juga pada kepercayaan publik terhadap pejabat yang seharusnya menjadi panutan integritas. (**)