Politik

Politisi Gorontalo Nilai Pemberhentian Kades Pentadu Barat Sewenang-wenang, Pertanyakan Dasar Hukum

Boalemo, Gorontalo (KG) – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, S.H., keras mengkritik keputusan Pemerintah Kabupaten Boalemo yang memberhentikan Kepala Desa (Kades) Pentadu Barat. Ia menilai tindakan tersebut sewenang-wenang dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena belum ada bukti kerugian negara yang ditimbulkan oleh Kades tersebut.

“Selama belum ada kerugian negara, saya kira belum ada pelanggaran hukum yang cukup kuat untuk memberhentikan seorang kepala desa,” tegas Wahyudin dalam keterangan persnya, Kamis (15/5/25).

“Pemberhentian hanya bisa dilakukan jika terbukti ada kerugian negara. Kenyataannya, sejauh ini belum ada bukti kerugian negara yang disebabkan oleh Kades Pentadu Barat.”

Wahyudin mencurigai adanya motif politik di balik keputusan pemberhentian tersebut. Ia menilai keputusan ini merupakan tindakan sewenang-wenang dari pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, Rum Pagau dan Lahmudin Hambali (Pemerintahan PAHAM).

“Saya mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan pemerintah daerah untuk memberhentikan kepala desa tersebut. Sebagai anggota Komisi I yang membidangi pemerintahan desa se-Provinsi Gorontalo, saya sangat menyayangkan tindakan yang tidak proporsional ini,” ujarnya dengan nada kecewa.

Wahyudin membandingkan kasus ini dengan kasus Kepala Desa Balate Jaya yang pernah diperiksa kejaksaan namun tidak diberhentikan.

“Ada kepala desa lain yang sudah diperiksa kejaksaan, tetapi tidak diberhentikan. Sementara Kepala Desa Pentadu Barat baru diperiksa inspektorat, langsung diberhentikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar, jangan sampai pemberhentian ini hanya dilandasi oleh sakit hati politik,” tegasnya.

Pernyataan Wahyudin ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan asas kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah. Ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten Boalemo memberikan klarifikasi yang jelas dan transparan mengenai dasar hukum pemberhentian Kades Pentadu Barat.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat terhadap kebijakan pemerintah daerah agar tidak menyimpang dari koridor hukum dan asas-asas kepemerintahan yang baik.(red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button