Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Sengketa Pinjaman Nasabah Koperasi Nusantara Post, Dorong Mufakat

Gorontalo,(Kabargorontalo.id) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara nasabah Koperasi Nusantara Post dan pihak koperasi itu sendiri. RDP ini merupakan tindak lanjut dari aduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Gorontalo terkait kesulitan pelunasan pinjaman yang dialami oleh Herson Pakai. Senin (2/6/25).
RDP yang berlangsung di Ruang Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Fadli Poha, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I lainnya,termaksud Sitti Nurayin Sompie, Fikram Salilama, Ekwan Ahmad,Dr. Kristina Mohamad Udoki, M.Si., Yeyen Sidiki, dan Wahyu Moridu.
Fadli Poha mengatakan bahwa RDP ini difokuskan pada mediasi antara Herson Pakai dan Koperasi Nusantara Post untuk mencari solusi atas permasalahan pelunasan pinjaman.
“Bapak Herson Pakai mengalami kesulitan melunasi pinjamannya di Koperasi Nusantara Post dan Giro karena jumlahnya yang cukup besar dan tidak sesuai dengan kemampuan beliau,” jelas Fadli kepada awak media.
Total pinjaman Herson Pakai tercatat sekitar Rp220 juta. Beliau berharap adanya keringanan dari pihak koperasi. Namun, Ketua Fadli menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang untuk mengubah nominal pinjaman karena koperasi memiliki aturan dan mekanisme internal sendiri.
“Kami mengapresiasi kesediaan kedua belah pihak untuk bermusyawarah. Dari mediasi ini, telah dicapai kesepakatan awal untuk mencari jalan mufakat mengenai jumlah akhir pinjaman yang harus dilunasi,” tambah Fadli. Ia berharap kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan.
RDP ini menunjukkan komitmen Komisi I DPRD Gorontalo dalam melindungi hak-hak konsumen dan mendorong penyelesaian sengketa secara musyawarah. Fadli Poha juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan pinjaman dan memahami isi perjanjian kontrak secara cermat.
Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu teliti dalam membaca dan memahami setiap poin dalam perjanjian kredit sebelum menandatanganinya. Komisi I berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagaimana lembaga pemerintah dapat berperan aktif dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen dan mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antara konsumen dan penyedia jasa keuangan. (KG2)