Uncategorized

DPD PJS Gorontalo Angkat Suara soal Intimidasi terhadap Wartawan PortalSulut.id

Gorontalo, (Kabargorontalo.id) – Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (DPD PJS) Provinsi Gorontalo menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan Portalsulut.id, berinisial NRM (53), yang videonya tersebar luas di media sosial saat menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tobayagan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Video permintaan maaf itu pertama kali diketahui disebarluaskan oleh Gayatri Revan Bangsawan, istri Revan Saputra Bangsawan (RSB), yang namanya disebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI. Tindakan ini dinilai DPD PJS Gorontalo sebagai bentuk intimidasi serius terhadap insan pers.

“Kami melihat adanya indikasi tekanan terhadap pewarta yang bersangkutan, bahkan mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proses pembuatan video permintaan maaf tersebut,” tegas Ketua DPD PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk, dalam pernyataan resminya, Sabtu (29/6).

DPD PJS menyesalkan langkah Gayatri yang tidak menempuh jalur Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008. Hak jawab seharusnya dilakukan melalui media yang bersangkutan Portalsulut.id bukan melalui media sosial, apalagi jika dilakukan di bawah tekanan.

“Jika benar video itu dibuat dengan keterlibatan pihak eksternal, termasuk oknum TNI dan Polri, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” lanjut Jhojo.

DPD PJS menilai penyebaran video secara sepihak sebagai tindakan pembungkaman terhadap jurnalis yang dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi dan pembunuhan karakter. Mereka menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan dengan tekanan atau jalur pidana.

Organisasi ini juga menyinggung Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 yang mengatur bahwa sengketa pers ditangani melalui mekanisme etik, bukan hukum pidana.

Empat Sikap Resmi DPD PJS Gorontalo:

Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini dan memberikan perlindungan hukum kepada NRM.

Meminta klarifikasi dari TNI dan Polri atas dugaan keterlibatan oknum dalam intimidasi terhadap wartawan.

Mengimbau semua pihak untuk menghormati hak jawab dan koreksi, tanpa cara represif.

Mengajak seluruh insan pers dan masyarakat menjaga kemerdekaan pers dari tekanan politik dan kriminalisasi.

“Setiap jurnalis berhak merasa aman dan bebas dalam menjalankan tugasnya. Tidak boleh ada lagi intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik,” tegas Jhojo menutup pernyataan.


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button