Ekonomi & BisnisKab. Pohuwato

Limonu Hippy, Menaruh Perhatian Khusus Terhadap Potensi Tambang Minerel di Popayato Barat

KABAR GORONTALO : Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kab pohuwato Limonu Hippy juga sebagai bakal caleg Provinsi dapil Boalemo-Pohuwato dari Partai Gerindra menyentil persolaan wilayah potensi pertambangan mineral yang ada di Kecamatan Popayato Barat, Senin (31/07/2023)

Bahkan dihadapan masyarakat, Limonu Hippy menyampaikan bahwa dirinya menaruh perhatian khusus terhadap potensi tambang minerel yang ada di Popayato Barat untuk menjadi sumber pendapatan masyarakat dan sumber pendapatan Daerah. Ia menyakini bahwa ketika kekayaan alam ini bisa dikelola dengan baik, maka potensi tambang tersebut dipastikan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat diwilayah Popayato, dan Pohuwato pada umumnya.

Untuk kita ketahui bersama bahwa dalam penetapan Wilayah Pertambangan (WP) pada tahun 2022, di Popayato barat terdapat 6 blok WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) masing-masin Blok Mada 42,14 Ha, Blok Jabaru kiri 66, 014 Ha, Blok Jabaru kanan 59,863 Ha, dan 3 Blok berada di Desa Padengo dan Tunas Jaya seluas 256,313 Ha dan WUP (Wilayah Usaha Pertambangan) seluas 978 Ha yang terletak di belakang pemukiman warga di Desa molosipat Utara, yang kami sayangkan adalah WPR yang ada digunung Jabaru tersebut berada pada kawasan hutan lindung dan justru yang dibelakang pemukiman warga ditetapkan sebagai WUP.

“Dengan demikian saya selaku Ketua DPC APRI Kabupaten Pohuwato, menyarankan kepada Pemerintah agar Blok WPR yang ada dalam kawasan hutan lindung tersebut kiranya direvisi kembali dan digantikan lokasinya dengan lokasi yang berada diwilayah Usaha Pertambangan (WUP) yang sekarang ini diincar oleh para investor yang bergerak diusaha Pertambangan,” imbuh Limonu

Ia pula menambahkan, bahwa potensi mineral yang ada di WUP Popayato barat tidak saja dikuasai oleh Investor dari luar daerah dan apalagi oleh negara asing secara utuh, sehingga daerah dan masyarakat hanya bisa mendapatkan CSR dan bagi hasil pajak saja.

“Yang kami inginkan adalah bagaimana Daerah yang memiliki potensi Sumber Daya Alam yang ada, dapat mengelola potensi tersebut untuk menjadi sumber pendapatan Asli Daerah dan Sumber Pendapatan Masyarakat, dengan harapan kiranya Pemerintah Daerah dapat membentuk BUMD dan BUMD tersebut dapat mendirikan Perusahaan Daerah untuk bisa mengurus Izin Usaha Petambangan (IUP) untuk mengelola tambang tersebut. Kalau Perusahaan BUMD sudah memiliki IUP, maka kiranya mudah untuk mencari rekanan untuk bermitra dengan komposisi saham 51% BUMD sebagai pemilik IUP, dan 49% Perusahaan yang akan bermitra dengan BUMD,” Tegasnya

Disamping itu, Limonu Hippy mendesak Pemerintah Provinsi kiranya sesegera mungkin menyelesaikan dokumen pengelolaan WPR di Popayato barat dan beberapa blok WPR lainnya di Pohuwato yang belum selesai pembuatan dokumen pengelolaan WPRnya. Sebab kami menginginkan masyarakat penambang lokal sudah bisa mengelola WPR yang sudah ada IPRnya agar tidak ada lagi yang terjerat hukum hanya karena Penambangan tanpa izin (Peti) dan pengelolaannyapun harus benar-benar ramah lingkungan.

“Dan harapan-harapan tersebut sudah saya sarankan kepada beliau Bapak Bupati Pohuwato dan Alhamdulillah beroleh respon dan beliau akan menindak-lanjuti masukan tersebut dengan melakukan kajian-kajian teknis agar apa yang kita harapkan bersama akan terwujud dengan baik,” Tutup Limonu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button