Terlilit Hutang, Warga Kota Gorontalo Nekat Mencuri Meteran Air

Kota Gorontalo (Kabargorontalo.id) – Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian 26 unit meteran air milik PDAM. Pelaku, FGN (23), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan motif pencurian tersebut dalam konferensi pers, Rabu (9/4/25).
AKP Akmal menjelaskan, FGN nekat mencuri meteran air karena terlilit hutang. Ia berencana menjual kuningan dari meteran tersebut di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, dengan harga Rp50.000 hingga Rp60.000 per kilogram.

“Tersangka terlilit hutang sehingga mengambil meteran air PDAM. Ia hanya mengambil bagian kuningan untuk dijual,” jelas AKP Akmal.
Selain FGN, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 26 unit meteran air, satu unit bentor yang digunakan pelaku, dan satu bilah parang.
“Atas perbuatannya, FGN dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Tutupnya.