Pemkab Sosialisasikan PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
POHUWATO,Kabargorontalo.id–Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kantor Bupati, Kamis (24/10/2019)
WabupAmin Haras didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Djoni Nento ini diikuti peserta teridiri dari unsur TAPD Kabupaten Pohuwato dan Tim Forum Group Diskusi persiapan implementasi PP Nomor 13 Tahun 2019, seluruh Pimpinan Perangkat Daerah (OPD) dan Kasubag Perencanaan se- kabupaten Pohuwato serta seluruh pegawai ASN di lingkungan badan keuangan daerah
Sebagai narasumber adalah pejabat dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) antara lain Cindarkasih,S.Kom,.M.Si dan tim penyusun LPPD Yasoaro Zai,S.Sos,. MM Dikatakan Wabup Amin Haras bahwa sosialisasi peraturan pemerintah yang baru adalah dalam kaitan penyusunan laporan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dimana sebelumnya masih mengacu pada aturan yang lama yakni PP No. 3 Tahun 2007, dan saat ini sudah diterbitkan PP Nomor. 13 tahun 2019, Oleh karena itu, tentu ini merupakan hal yang penting sekali untuk diketahui bersama,” ucap Wabup
Wabup Amin menyebut secara bertahap mengalami peningikatan, mulai dari posisi yang terbawah “Alhamdulillah hasil evaluasi LPPD 2017 pohuwato masuk pada 10 besar nasional, tentu ini adalah prestasi semua yang mengantarkan pohuwato pada 10 besar dan patut disyukuri,”sambungnya Tetapi yang paling penting tentunya LPPD karena itu adalah laporan, laporan terkait dengan sejauh mana kinerja pemda. Berbicara kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tentu adalah kinerja oleh kita semua.
“Seluruh jajaran pemda mulai dari bupati sampai pada tingkat bawah atau pemerintah kecamatan dan desa laporan itu hanya dalam bentuk dokumen dan yang kita laporkan apa yang kita kerjakan atau apa yang kita lakukan. Yang dikerjakan atau dilakukan itu yang dituangkan dalam laporan itu yang kemudian dievaluasi sehingga beroleh penghargaa,” urai Wabup.
Terpenting adalah bagaimana kita terus menunjukkan kinerja, aturan ini adalah panduan bagi kita, apa saja kira-kira yang beroleh perhatian. Intinya apa yang kita kerjakan itu yang dievaluasi terkait dengan berbagai urusan pemerintahan dengan tentu ada indikator-indikator kinerja yang menjadi ukuran (**/KG01)