LBH Wkp Teken Mou Dengan Lapas Pohuwato
POHUWATO,kabargorntalo.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pohuwato melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum Wahana Keadilan Pohuwato. Rabu (27/11/2019)
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Lapas Kelas II B Pohuwato itu bermaksud melakukan kerjasama tentang Pelaksanaan Program Pos Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu/Miskin di Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan ini dihadiri oleh Rusdedy, A.Md.IP., SH.M.S.i Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pohuwato para Pengurus LBH Wahana Keadilan Pohuwato.
Dalam sambutannya Stenli Nipi, SH.,MH menyampaikan penghormatan kepada Kepala Lapas Pohuwato, Para pegawai baik itu struktural maupun fungsional LAPAS Pohuwato, terimakasih kepada kawan-kawan pengurus LBH Wahana Keadilan Pohuwato yang sama-sama hadir
“Tujuan kami melakukan kerjasama dengan LAPAS Pohuwato dimana ada hak konstitusional yang jarang terjama terkait pengetahuan hukum dimana orang yang sarjana hukum baik itu Polisi, Kejaksaan, maupun pengacara yang berhak menyampaikan hak konstusional dari seorang yang itu baik yang masih berstatus tahanan sementara, maupun yang sudah terdakwa” Pungkas Stenli
Tambah Stenli juga bahwa dirinya selain sebagai pengacara secara organisatoris bernaung di LBH Wahana Keadilan Pohuwato dan advokat itu diikat dengan sumpah atau yang dikenal dengan Officium Nobile menyampaikan kebenaran untuk sebuah keadilan.
“Jadi kami melakukan ini dengan Lapas dan kenapa tidak dengan pengadilan, kepolisian maupun kejaksaan karena LBH kami selain belum terakreditasi juga kepada rekan-rekan yang ingin berkonsultasi dengan kami silahkan gratis untuk mendapatkan pengetahuan tentang hak-hak konstitusionalnya”
“Karena banyak para terdakwa yang setelah diputuskan oleh pengadilan tapi tidak mendapatkan informasi tentang alasan, dasar maupun landasan atas putusan hakim, sehingga yang berhak dan wajib melakukan nasehat maupun memberitahukan tentang hal-hal demikian dan itu bukan bagiannya Lapas melainkan hak pengacara maupun penasehat hukum yang bersangkutan” Tutup Stenli
Dalam sambutannya Rusdedy, A.Md.IP., SH.M.S.i menyampaikan
“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Stenli Nipi, SH.,MH Ketua dan Pengurus Lembaga Wahana Keadilan Pohuwato telah melakukan kerjasama dalam dalam rangka Program Pos Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu/Miskin” Ujar Rusdedy
Tambah Rusdedy juga “kami mengharapkan agar apa yang telah dikerjasamakan ini bisa berjalan lancar dan sesuai harapan agar memberikan dampak positif terhadap warga binaan khususnya juga bagi eksistensi lapas dan LBH Wahana Keadilan Pohuwato dimasa depan” Tutupnya.(Kg/SA)