Meningkatkan PAD,Pemda Berupaya Memungut Pajak Sarang Burung Walet Sebesar 10 Persen Dari Total Hasil Produksi
POHUWATO-kabargorontalo.id,Rapat Paripurna ke-12 penyampaian nota pengantar atas 2 (dua) buah ranperda usul inisiatif pemerintah daerah dan tanggapan pemerintah daerah atas 5 (lima) buah ranperda usul insiatif DPRD.
kegiatan ini berlangsung diruang sidang DPRD Pohuwato yang dihadiri Wakil Bupati Amin Haras,unsur forkopimda, dan OPD serta camat,selasa(11/02/2020).
Dikatakan wabup,dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif pemerintah daerah adalah Ranperda tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, dan Ranperda tentang pajak sarang burung walet.
Lanjut Wabup Amin Haras, terhadap ranperda terkait dengan pajak sarang burung walet, pemda berupaya meningkatkan PAD dengan memungut pajak sarang burung walet sebesar 10 persen dari total hasil produksi pengusaha walet di daerah itu.
“Kami akan naikkan target PAD dengan memungut pajak sarang burung walet sekitar 10 persen dari total sarang walet yang dihasilkan para petani dan pengusaha walet, penarikan pajak sarang burung walet yang ditetapkan sekitar 10 persen dari hasil produksi tersebut, bertujuan meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya dari usaha sarang burung walet yang hingga kini masih belum maksimal, Jelas Wabup Amin dihadapan Anggota DPRD.
Ditambahkannya, pemungutan pajak sarang burung walet masih kurang maksimal,Tapi kami optimistis setelah sosialisasi dan penetapan pungutan pajak 10 persen, tahun ini dan tahun berikutnya pajak sarang walet dapat mendongkrak PAD kabupaten pohuwato.
“Saat ini jelas Wabup Amin, terdapat 240 pemilik rumah burung walet yang ada di kabupaten pohuwato.
Petani atau pengusaha walet bahkan ada yang memilki tiga sampai lima rumah burung walet”,ungkap wabup.
Kemudian atas 5 (lima) buah Ranperda usul insiatif DPRD kata Wabup Amin, secara prinsip kami sangat mendukung, karena implementasi dari ketiga Ranperda tersebut.
sejalan dengan visi, misi, dan program pemerintah daerah diantaranya ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ranperda tentang penyelenggaraan budaya literasi, ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, ranperda tentang kawasan tanpa rokok serta ranperda tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.(*)