Advertorial

Sarana Ibadah Di Perbolehkan Buka, Ini Kata Bupati Syarif

KABARGORONTALO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato akan memperbolehkan warga untuk menggunakan sarana ibadah untuk dapat melaksanakan shalat.

Hal tersebut seiring dengan telah dimulainya sosialisasi “New Normal Life” oleh Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga, Rabu (3/6/2020).

“Sebelum pelaksanaan ibadah, warga harus tetap melalui pemeriksaan ketat sesuai protokoler,” Tegas Bupati.

Mesjid, Gereja, Pura, di Pohuwato terang Bupati, akan kembali dibuka dan melaksanakan aktifitas ibadah, namun tetap menperhatikan protokoker melalui pemeriksaan ketat diantaranya,

Mencuci tangan, menggunakan handsanitizer, serta pemeriksaan suhu badan melalui alat pendetksi dàn terutama membatasi dengan tetap menjaga jarak saat beribadah.

“Di dalam masjid, gereja dan pura jarak warga saat melaksanakan ibadah tetap dijaga serta dibatasi,” Ungkap Syarif.

Sebanyak 287 Masjid, 48 Gereja, serta 12 Pura yang tersebar di Kabupaten Pohuwato, akan dibuka untuk dapat melaksanakan ibadah.

Sementara untuk ketentuan lainnya diingatkan Bupati Syarif Mbuinga adalah, warga yang diperbolehkan beribadah hanya jemaat sekitar dan bukan masyarakat dari luar daerah. Sementara optimalisasi sosialisasi akan di laksanakan selama dua hari kedepan.

Olehnya kata Bupati, pemerintah kabupaten akan melakukan sosialisasi secara intens sehingga dapat dipastikan secara serentak,

Seluruh tempat ibadah yang telah ditentukan dapat dibuka kembali untuk melaksanakan ibadah.

Usai melakukan sosialisasi, Bupati Syarif Mbuinga langsung melanjutkannya dengan ibadah sholat Dzuhur berjamaah di Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato.

Hal ini menjadi tanda kembali dibukanya tempat ibadah di Kabupaten Pohuwato setelah beberapa sempat ditutup beberapa bulan terakhir ini sebagai akibat dari munculnya wabah yang diakibatkan Covid-19.(*).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button