DPO Kasus Penggelapan Mobil Berhasil Diringkus Polisi
KABARGORONTALO.ID – Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan dan membawa Tsk Lk. EK, (21 Tahun), yang merupakan pelaku kasus Penggelapan satu unit mobil avanza warnah merah maron,rabu (17/06/20).
Ipda Sucipto Amboy, SH menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Selasa 17 Juni 2020, Anggota Opsnal mendapatkan informasi bahwa dimana DPO atas nama EK alias Eli berada di rumahnya bertempat di Desa Bakti Kecamatan Pulu Bala Kabupaten Gorontalo.
Tim resmob polda pun segera bergerak ke Desa Bakti dan saat melintas di Desa Rekso Negoro Limboto, tim kembali mendapat info bahwa EK akan ke Bank BRI Andalas untuk melakukan transaksi kredit usaha.
Mendegar Info tersebut Tim langsung memutar balik kendaraan kearah Kota Gorontalo dan menghubungi anggota yang lain untuk stand By di BRI andalas dan di rumah saudara EK yang berada di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
“Ketika anggota sedang siaga di rumah saudara EK, personel menghubungi Tim Resmob dan menyampaikan bahwa personel melihat EK masuk ke rumah kakaknya dan Tim pun langsung melakukan penyergapan, Tanpa perlawanan EK langsung menyerahkan diri kepada Tim,”jelasnya
Tim Resmob Polda Gorontalo langsung mengamankan EK yang merupakan (DPO) di Mapolda Gorontalo guna untuk dilakukan tahap 2 (penyerahan tsk dan barang bukti) ke jaksa penuntut umum tutupnya,(*).
Wartawan : AS