Mengungkap Kasus Narkoba Di Gorontalo, Ini Disampaikan Kapolres AKBP Ade Permana
KABARGORONTA.ID – Kepolisian Resor kembali mengungkap kasus Narkoba jenis Sabu-sabu di kabupaten Gorontalo.
Kegiatan Konferensi Pers ini digelar di Ruang Aula Mapolres Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (21/10/2020).
Sementara itu, AKBP Ade Permana selaku Kapolres dirinya menjelaskan bahwa melalui Konferensi Pers kami akan ungkap kasus Narkoba, koronologinya, berawal dari laporan salah seorang masyarakat bahwa akan datang kurir atau pembawa narkoba ini, pada pukul 15:30 Wita. hari Senin 19/10. Tepatnya di Desa Luhu, Kecamatan Telaga.
Saat itu lah Tim Opsnal Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku, Saat melakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti Narkoba jenis Amfetamin atau yang lebih dikenal Sabu-sabu, seberat 0,5 gram, dengan harga bisa mencapai 2,000,000.
Menurut pengakuan pelaku WT (47) barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Lapas Kelas ll Kota Gorontalo.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Polresta Gorontalo terkait kasus ini karena pelaku ini masih tidak mau menyebutkan nama dari pengedar Narkoba yang berada di Lapas Kelas ll Kota Gorontalo,”jelas AKBP Ade permana.
Lanjut dia lagi, Ini bukan yang pertama kalinya WT berurusan dengan kepolisian dengan kasus yang berbeda, WT (47) yang bekerja sebagai karyawan swasta ini juga pernah melakukan tindak kriminal pembunuhan pada tahun 2006 dan di proses di Polres Boalemo,Tutupnya. (KG003)