KPU Pohuwato Gelar Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Pungutan dan Perhitungan Suara
KABARGORONTALO.ID – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato menggelar sosialisasi terkait mekanisme petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, Sabtu (28/11/2020)
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pohuwato Rinto W. Ali dan di dampingi Komisioner Divisi SDM dan Parmas, Musmulyadi Hunowu, dan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iskandar Alulu. menyampaikan pelaksanaan sosialisasi tersebut telah di atur di dalam PKPU.
“Dasar hukum pelaksanaan sosialisasi ini adalah PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” katanya.
Selain itu, beliau menambahkan bahwa dasar hukum lainnya, adalah PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota lanjutan tahun 2020 dalam kondisi bencana Nonalam Corona Virus Disease Tahun 2019.
“Terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, nantinya akan diterapkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, di mana seluruh TPS akan dilengkapi dengan alat pendukung prokes. Demikian juga para pemilih diharuskan menggunakan masker serta petugas penyelenggara harus mengenakan APD lengkap,” Tambahnya
Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM Musmulyadi Hunowu berharap kepada para tim paslon dapat menjadi corong informasi dengan menyampaikan segala hasil sosialisasi ke seluruh pendukungnya disaat kampanye.
“Ini merupakan upaya mensosialisasikan kepada masyarakat tentang cara dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Dimana dengan adanya sosialisasi ini, tim paslon dapat melanjutkan informasi ini kepada masyarakat pendukungnya, sehingganya informasi penting ini dapat terserap oleh masyarakat,” Ungkapnya
Wartawan: Efendy.