Kab. Pohuwato

Ranperda Kearsipan di Paripurnakan

KABAR POHUWATO, (KabarGorontalo.Id), Parlemen – Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato tahun 2021 akhirnya di Paripurnakan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato.

Pelaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dihadiri langsung Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga.

Rapat Paripurna ke-13 tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A Mbuinga, dipimpin oleh Ketua DPRD, Nasir Giasi, Wakil Ketua I DPRD, Idris Kadji, Wakil Ketua II DPRD, Nirwan Due beserta puluhan Anggota DPRD, Unsur Forkopimda dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Senin (12/7)

Dalam mengawali sidang, Ketua DPRD Pohuwato mengucapkan terimakasih kepada Panitia Khusus yang telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Pohuwato.

Berdasarkan pasal 12 ayat 2 huruf f , undangan-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahanan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 tentang pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2009 tentang penyelenggaraan kearsipan Kabupaten/Kota.

“Bahwa penyelenggaraan kearsipan Kabupaten/Kota merupakan Tanggungjawab Walikota sesuai kewenangannya,”ucap Ketua DPRD Nasir Giasi.

Lebih lanjut, Nasir Giasi menegaskan bahwa kearsipan adalah urusan wajib dimasing-masing daerah,

“Adapun Ranperda tentang Kearsipan ini merupakan usul inisiatif DPRD dan telah difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Gorontalo, yang telah disampaikan kepada DPRD melalui pelayangan surat kepada Sekretaris Dewan,”ungkap Ketua DPRD dua periode itu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button