Provinsi Gorontalo

AMLTP Datangi Polda Gorontalo Minta Toleransi Penggunaan Alat Modern di Lokasi Tambang

KABARGORONTALO.ID, (GORONTALO) – Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pohuwato (AMLTP) datangi sejumlah instansi terkait pemberian toleransi terhadap usaha tambang dengan menggunakan alat modern.

Masa tersebut melakukan unjuk rasa(UNRAS) Di Polda Gorontalo DPRD Provinsi dan kantor Gubernur Gorontalo.

Kedatangan massa aksi ini fokus menyampaikan aspirasi semua elemen masyarakat penambang yang ada di Provinsi Gorontalo, dan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi Gorontalo. Kamis(18/11/21).

Menurut mereka bahwa pertambangan di kabupaten Pohuwato khususnya di Kecamatan Buntulia dan kecamatan Dengilo itu sudah beroperasi sejak zaman kolonial Belanda dan sampai hari ini pertambangan tersebut masih bertahan.

Sebab pertambangan adalah mata pencaharian utama yang ada di kabupaten Pohuwato. Oleh karena itu kami datang di sini untuk meminta toleransi kepada pihak Polda Gorontalo.

Untuk miminta izin untuk mengelola pertambangan menggunakan alat berat, kenapa kami mengatakan demikian sebab hari ini lokasi yang digunakan alat berat adalah lokasi pada zaman purba.

Maka secara otomatis jika alat tradisional itu sudah tidak mungkin lagi, sebab kandungan emas sudah di kedalaman yg susah di jangkau oleh alat tradisional.

Dan jalan satu-satunya adalah menggunakan alat modern kami datang ke-sini hanya meminta keadilan, sebagaimana juga disektor pertanian menggunakan alat modern dan di sektor-sektor lain.

Maka mengapa tidak sektor pertambangan pun harus menggunakan alat modern juga. Soalnya pertambangan bukan hanya dilihat dari aspek lingkungan dan ada juga aspek lainlain yaitu aspek ekonomi.

Dan kami hanya ingin mengkolaborasikan untuk mencarikan solusi bersama yaitu:

  1. Melakukan Normalisasi Lingkungan disekitar tambang.
  2. Menanam pohon disepanjang bantaran sungai dan ditempat paska tambang.
  3. Mengangkat sedimentasi di daerah persawahan.
  4. Melakukan sosial kemasyarakatan berupa pemberdayaan dan memberikan bantuan sosial.

Dan kami juga punya 3 tuntutan yaitu:

  1. Meminta kepada kementerian energi dan sumber daya alam mineral(ASDM) untuk segera menertibkan wilayah pertambangan rakyat dan ijin pertambangan rakyat (WPR dan IPR).
  2. Kami meminta kepada pemerintah provinsi untuk menseriusi terbitnya (WPR dan IPR) agar mempunyai legalitas.
  3. Meminta toleransi kepada kapolda Gorontalo untuk menggunakan alat berat dilokasi pertambangan.”Ucap Uten Umar, (Rustan L).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button