Dua Warga Pohuwato Kedapatan Bawa Sabu
KABARGORONTALO.ID – Dua warga yang diketahui berasal dari Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu.
Peristiwa tersebut terjadi pada pekan kemarin, di mana 2 warga itu barasal dari Desa Molosipat, dengan masing-masing berinisial RP (30) dan ST (41).
Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Narkoba, AKP H. Pakaya, dirinya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
AKP H. Pakaya mengungkapkan penangkapan terhadap kedua warga itu berawal dari informasi yang mana ada dua orang laki-laki dari Kecamatan Moutong Sulawesi Tengah (Sulteng) menuju ke Kecamatan Popayato dengan menggunakan sepeda motor, yang diduga membawa barang terlarang jenis Sabu-sabu.
Sehingganya, melalui informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Pohuwato AIPTU Sit Owen Sumendong, bersama tim langsung bergerak menuju menuju tapal batas antara Provinsi Gorontalo-Sulteng untuk membekuk pelaku.
“Ya benar, tim kami telah mengamankan dua orang yang diduga membawa Sabu-sabu. Dari keduanya tim berhasil menemukan 2 paket Sabu,” ujar AKP H. Pakaya, Senin (07/02/2022).
Atas kejadian itu, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pohuwato. Keduanya imbuhnya, dijerat Undang-uandang Narkotika pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, (GK).