Ditetapkan Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
KABARGORONTALO.ID – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kini Ferdy Sambo juga terancam Hukuman Mati.
Mantan Kepala Devisi dan Pengamanan Polri itu, dijerat dengan pasal 340 dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Itu sebagaimana disampaikan langsung Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers bersama Kapolri di Gedung Rupatama, Selasa malam (09/08/2022).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat tersangka menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan pasal 340 subsidair pasal 338 Juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,”
lanjutnya, selain Sambo, tiga tersangka lainnya masing-masing Bharada E, Bripka RR dan KM, juga terancam hukuman yang sama, dalam kasus Pembunuhan berencana itu.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit mengatakan, Tim khusus tidak menemukan fakta peristiwa adanya saling tembak menembak seperti yang dilaporkan.
“Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo),” kata Listyo dalam konferensi pers.
Hingga saat ini, motif pembunuhan berencana tersebut masih didalami polisi.
Reporter : Is