Waduh, LPSK Cerita Sempat Disodori Amplop Tebal dari Pihak Ferdy Sambo

KABARGORONTALO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengaku sempat menerima Amplop tebal dari pihak Ferdy Sambo. Itu sebagimana diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Patrogi Pasaribu kepada wartawan, Jum’at, (12/08/2022).
Ia menceritakan, pemberian Amplop itu sendiri terjadi saat dua staf LPSK mendatangi Kantor Kadiv Propam Polri yang saat itu masih dipimipin Ferdy Sambo, pada Rabu, 13 Juli Lalu. Sebelum jendral Bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Saat itu kata Edwin, LPSK mendatangi kantor Kadiv Propam Polri untuk membicarakan permintaan perlindungan dari istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E. Itu adalah pertemuan pertama LPSK dengan pihak Ferdy Sambo.
Lanjutnya, cerita pemberian Amplop itu bermula saat staf LPSK menunggu kedatangan Bharada E. Di saat itu, salah satu Staf pergi untuk melaksanakan Sholat di Masjid Mabes Polri. Sementara satu Staf LPSK lainnya menunggu di ruang Ruang Tamu Kadiv Propam Polri.
“Pada kesempatan itu, tiba-tiba ada seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu menyodorkan map yang di dalamnya terdapat 2 Amplop tebal berwarna Coklat, yang katanya titipan dari ‘Bapak’ disuruh untuk bagi dua. Ketebalan kedua Amplop masing-masing 1 Cm,” ungkap Edwin kepada Wartawan.
Kata Edwin, pemberian amplop itu terjadi bukan di rumah Kadiv propam. Tetapi terjadi di kantor Propam, 13 Juli 2022 kemarin.
Bahkan, pemberian Amplop tersebut juga dibenarkan langsung Ketua LPSK Atmojo Suroyo.
“Itu bukan diduga, memang terjadi,” kata Atmojo kepada media, Jum’at, (12/08/2022).
Namun Atmojo menegaskan, bahwa kedua stafnya tidak menerima, lebih memilih menolak pemberian 2 Amplop dari seseorang tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, menejalaskan bahwa kasus tewas Brigadir J bakal bersambung hingga adanya upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus. Hal ini menyusul adanya dugaan 31 polisi yang diduga melanggar kode etik selama masa penyelidikan.
Reporter : Is