Pemkot Gorontalo Bakar Dokumen Kependudukan yang Tidak Valid
KABARGORONTALO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, musnahkan Dokumen Adminitrasi secara terbuka, yang dihadirkan langsung Wali Kota Gorontalo beserta tokoh-tokoh pejabat lainya, berlangsung di Rumah Adat Dulohupa Kota Gorontalo, Selasa, (16/08/2022).
Walikota Gorontalo menerangkan, Pembakaran dokumen kependudukan yang dilakukan secara terbuka ini, agar masyarakat dapat mengetahui bahwa dokumen kependudukan yang sudah tidak valid perlu dimusnakan. Dokumen tersebut yaitu berupa dokumen adminitrasi seperti Kartu Tanda Penduduk eletronik (KTP-EL), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA).
“Dimusnakan karena terdapat beberapa yang salah cetak dan adanya perubahan elemen data. Manfaat dari pemusnaan dokumentasi adminitrasi ini agar tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, ” Jelas Walikota Marten Taha.
Marten Taha juga menyampaikan, hal yang dilakukan Pemerintah ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 104 Tahun 2019, tentang pendokumentasian adminitrasi kependudukan yang harus dimusnakan.
“Dokumen ini sebagai amanat dari Mendagri dan Dirgen kependudukan dan catatan sipil, untuk memusnakan seluruh dokumen yang sudah tidak digunakan lagi, sehingga tidak disalah gunakan oleh orang lain makanya jumlah dokumen yang terdiri dari kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan adminitrasi lainya,” tandas Merten Taha.
Reporter: Sanasia